Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo, Papua, Didimus Busup atas dakwaan melakukan manipulasi perolehan suara partai politik.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Didimus Busup sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Prof Muhammad saat mengadili perkara dengan nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu.
Sedangkan, empat Anggota KPU Kabupaten Yahukimo lainnya yakni Melinus Soo, Andarias Silak, Yesaya Magayang, dan Peneas Bahabol dijatuhi sanksi peringatan keras karena dianggap melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan Didimus Busup.
Didimus terbukti mengetahui, mengakui, dan melakukan perubahan formulir model DB1-DPRD kabupaten/kota pascarekapitulasi tingkat kabupaten pada 4 Mei 2019.
Akibatnya, perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) semula 13.466 menjadi 10.955 serta perolehan suara pengadu dari 3.602 menjadi 1.091 suara.
Sementara itu, Anggota DKPP Ida Budhiati berpendapat bahwa tindakan Didimus telah menghilangkan hak konstitusional pengadu selaku calon legislatif peserta pemilu serta mendistorsi hasil Pemilu.
Tindakan tersebut terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (m2) huruf b dan huruf c, dan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga membacakan putusan 12 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik lainnya dengan jumlah teradu 60 orang, pada Rabu.
Mereka terdiri dari 46 orang penyelenggara Pemilu unsur KPU dan 16 unsur Bawaslu. Sidang itu juga dihadiri Anggota DKPP Teguh Prasetyo dan Alfitra Salam.