Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberi penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena berhasil membongkar klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis, menyebut prestasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah kebanggaan bagi masyarakat Indonesia.
"Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan perhatian pada perlindungan anak memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena ini merupakan satu langkah yang sangat strategis," kata Arist.
Arist juga mengatakan prestasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadi inspirasi bagi kepolisian di beberapa wilayah.
Dia juga mengatakan penungkapan klinik aborsi ilegal itu juga banyak mendapat perhatian internasional.
"Kasus ini juga mendapatkan perhatian internasional karena Ini merupakan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjadi isu internasional, di mana ada perampasan kemerdekaan hak hidup yang dilakukan oleh orang-orang yang sesungguhnya memberikan perlindungan," ujarnya
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan berharap penghargaan ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kinerja jajarannya.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Arist yang sudah memberikan penghargaan kepada kami dan mudah-mudahan ini menjadi penambah semangat anggota khususnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Polda Metro Jaya diketahui menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2020.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi. RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif degan terancam hukuman penjara di atas 10 tahun.
Berita Terkait
BI sebut empat pelaku usaha Papua ikuti ISEF di Jakarta
Selasa, 22 Oktober 2024 9:21
Pemkot Jayapura-Poltekkes Kemenkes Jakarta II jalin kerja sama terkait SDM
Kamis, 17 Oktober 2024 15:41
Pesawat yang ditumpangi Pilot Philip tiba Jakarta pukul 20.00 WIB
Sabtu, 21 September 2024 17:37
Kapten Philip Mark diterbangkan ke Jakarta gunakan pesawat TNI AU
Sabtu, 21 September 2024 15:55
Kantor Berita Nasional ANTARA gelar pelatihan jurnalistik mahasiswa LPM di AHC Jakarta
Sabtu, 21 September 2024 14:43
PSBS Biak taklukan Persija Jakarta 3-1
Jumat, 13 September 2024 3:30
Kantor Karantina Papua Tengah periksa 30 ton ikan bawal tujuan Jakarta
Kamis, 12 September 2024 12:19
Kasatgas Ops Damai Cartenz: Jenazah pilot Glen diberangkatkan ke Jakarta
Rabu, 7 Agustus 2024 11:40