Timika (ANTARA) - Jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengapresiasi dibukanya layanan "One to Many" Badan Penyelenggara Jaminan Sosial- Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Mimika guna mempercepat pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa pandemi COVID-19.
Kepala Disnaker Mimika Ronny S Marjen di Timika, Rabu, mengatakan dengan masih berlangsungnya pandemi COVID-19 di Mimika saat ini maka mau tidak mau semua instansi termasuk BPJAMSOSTEK menyesuaikan alur pelayanan kepada peserta yang mengajukan klaim agar mereka terlindung dari paparan virus corona.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan BPJAMSOSTEK Mimika sebagai mitra pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Mudah-mudahan dengan adanya terobosan yang dilakukan dapat mempermudah peserta untuk mengajukan dan mencairkan klaim mengingat sekarang ini kita masih dihadapkan dengan wabah pandemi COVID-19," ujarnya.
Dalam situasi pandemi COVID-19 sekarang ini, katanya, gelombang PHK pekerja dari berbagai perusahaan tidak bisa terhindarkan.
Ronny mengakui layanan "One to Many" yang disediakan BP-Jamsostek Mimika bukan hanya memberikan keamanan bagi petugas dan peserta, tetapi juga membuat proses pencairan dana lebih cepat karena petugas dapat melayani lebih dari satu peserta dalam waktu bersamaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Mimika Dedy Mulyadi mengatakan pihaknya menyiapkan tiga kanal layanan pencairan JHT peserta program perlindungan ketenagakerjaan.
Sejak Maret 2020, BPJAMSOSTEK telah menerapkan pola Layanan Tanpa Kontak Fisik (LapakAsik), dimana peserta diarahkan untuk mengklaim JHT melalui antrian online.
Layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan maupun website www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BPJAMSOSTEK juga menyediakan layanan pencairan JHT kolektif oleh perusahaan.
Layanan ini berlaku untuk perusahaan skala besar (premium) dan menengah yang melakukan PHK terhadap lebih dari 30 orang pekerjanya.
Perusahaan dapat menunjuk perwakilannya untuk mengurus pencairan JHT karyawan terdampak PHK.
Sementara bagi peserta yang tidak bisa mengakses layanan online, BPJAMSOSTEK Mimika menyiapkan alternatif layanan "One to Many"
Melalui layanan ini, setiap peserta akan bergiliran masuk ke bilik-bilik pelayanan yang dilengkapi komputer, kamera dan mikrofon untuk berkomunikasi dengan customer service.
Dalam waktu bersamaan, seorang petugas customer service dapat melayani empat orang dalam waktu bersamaan sehingga proses verifikasi data peserta berlangsung lebih cepat yaitu sekitar 10-15 menit.
BPJAMSOSTEK Mimika menempatkan petugas khusus di depan (teras) kantor untuk memverifikasi dokumen peserta.
Peserta yang kemudian akan masuk ke dalam kantor untuk bertemu petugas customer service benar-benar sudah memenuhi seluruh kelengkapan dokumen untuk pencairan dana JHT, statusnya sudah bukan pekerja lagi dan jatuh tempo pengajuan klaim JHT sudah memenuhi syarat.
"Kalau belum memenuhi syarat yang bersangkutan tidak bisa masuk. Ketika persyaratan tidak lengkap, dokumen tetap kami terima tetapi hanya melalui drop box. Kami akan mengonfirmasi kembali kekurangan dokumen, data dan informasi lainnya yang kita perlukan untuk dilengkapi oleh peserta. Jadi, kami harapkan peserta hanya satu kali datang mengajukan klaim JHT ke kantor," jelas Dedy.
Menurut dia, pengajuan klaim JHT tidak hanya khusus berlaku bagi peserta program BPJAMSOSTEK Cabang Mimika tetapi juga bagi peserta yang terdaftar di cabang lainnya karena sudah dilakukan secara online.
"Biasanya satu peserta dilayani paling cepat 10 sampai 15 menit. Dengan adanya layanan 'One to Many' ini maka dalam waktu 15 menit sudah bisa melayani sekaligus empat orang. Jadi, peserta tidak terlalu lama menunggu. Rata-rata pada awal bulan biasanya peserta yang datang mengurus klaim JHT ke kantor kami sekitar 50 sampai 80 orang," kata Dedy.
Berita Terkait
14.600 pekerja rentan OAP Mimika dilindungi Jamsostek
Senin, 10 Januari 2022 14:04
Pembayaran klaim peserta BPJAMSOSTEK Mimika 2020 mencapai Rp187 miliar
Sabtu, 20 Februari 2021 3:53
BP-Jamsostek bantu bahan pokok 205 pekerja terdampak pandemi COVID-19
Rabu, 20 Mei 2020 2:12
BP-JAMSOSTEK Mimika bayar klaim peserta Rp49,8 miliar
Jumat, 15 Mei 2020 18:48
BP-JAMSOSTEK Mimika santuni ahli waris Bamuskam Atuka Rp42 juta
Kamis, 14 Mei 2020 3:41
BPJAMSOSTEK Mimika gandeng DPM-PTSP tiga kabupaten jaring pelaku usaha
Rabu, 26 Februari 2020 8:25
980 karyawan KPI Mimika menjadi peserta BP Jamsostek
Jumat, 14 Februari 2020 7:34
BP Jamsostek Mimika dorong perusahaan swasta lindungi pekerja OAP
Sabtu, 18 Januari 2020 7:49