Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Rabu mengatakan, awalnya HA beserta 175 botol miras berbagai jenis dan merk ditangkap Senin (14/12).
"HA sendiri dilaporkan beroperasi dengan menjajakan miras sekitar ruas jalan Entrop,"kata Urbinas seraya menambahkan, Selasa malam (15/12) disekitar lokasi yang sama ditangkap A (20) dan N (23).
Pelaku A dan N tertangkap tangan menjual minuman keras ilegal dengan cara menawarkan kepada konsumen secara langsung dengan sandi "ada".
"Para penjual miras itu beroperasi di malam hari diatas pukul 22.00 WIT dengan cara menawarkan langsung ke warga yang melintas di kawasan Entrop,"kata Urbinas.
Diakui, saat ini anggota gencar melakukan operasi guna meminimalisir peredaran miras di bulan suci bagi umat Kristiani.
Selain mengamankan dua orang, anggota juga menggeledah salah satu kios yang ada di pasar Entrop karena dilaporkan sebagai tempat menyimpan miras.
Ketiganya saat ini diamankan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang bukti.
"Kami sangat berharap peran serta masyarakat secara aktif dengan menginformasikan bila mengetahui adanya penjualan miras secara ilegal, " harap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Urbinas.