Jakarta (ANTARA) - KPK menyebut telah melakukan kajian dan menyerahkan 20 rekomendasi terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
"KPK menghasilkan laporan kajian sebanyak 29 laporan kajian yang terdiri atas 20 kajian berkaitan dengan COVID-19," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selain itu, lanjut dia, sembilan kajian non-COVID-19 dan satu survei penilaian integritas serta menghasilkan potensi penyelamatan uang negara sebesar Rp652,8 miliar.
Potensi penyelamatan uang negara itu berasal dari kajian Kartu Prakerja sebesar Rp30,8 miliar dan hasil kajian sinkronisasi data jaring pengaman sosial sebesar Rp622 miliar.
Menurut Alexander, kajian-kajian tersebut tidak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga untuk memperbaiki sistem dan tata kelola agar kinerja lebih efisien dan efektif.
Alexander mengakui akibat situasi pandemi COVID-19, pada tahun ini KPK fokus melakukan pada kajian cepat melalui review, melakukan penilaian risiko korupsi pada program dan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19, maupun Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kajian cepat tersebut meliputi bidang kesehatan, bidang pemulihan ekonomi nasional (korporat), bidang pemulihan ekonomi nasional (sektoral/daerah), dan bidang jaring pengaman sosial.
Kajian-kajian tersebut, antara lain pertama kajian terkait dengan alokasi pembayaran klaim layanan COVID-19. KPK memberikan rekomendasi agar tidak terjadi lagi keterlambatan dan tunggakan pembayaran atas klaim tersebut.
Kedua, kajian tata kelola insentif dan santunan tenaga kesehatan, KPK memberikan rekomendasi agar langsung diberikan kepada tenaga kesehatan dan verifikasi dan validasi dilakukan di daerah saja.
Ketiga, dalam pengadaan vaksin, rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar.
"Pembelian vaksin dalam jumlah besar direkomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap 3," ungkap Alexander.
Rekomendasi lainnya adalah harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin.
Keempat, kajian pembangunan maupun peningkatan fasilitas rumah sakit rujukan untuk penanganan COVID-19, rekomendasi yang diberikan adalah perlunya panduan pengusulan RS rujukan tersebut, dan Kementerian Keuangan harus mempertegas sumber pendanaan untuk pembangunan/peningkatan fasilitas RS Rujukan COVID-19 di daerah.
Kelima, di bidang PEN korporat, KPK melihat kerentanan korupsi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, Kebijakan penambahan PMN pada BUMN, Kebijakan Investasi Pemerintah, Penjaminan Pemerintah atas Kredit Modal Kerja UMKM dan Korporasi, Penempatan Dana Pemerintah, Kebijakan Subsidi Bunga/Margin terhadap Kredit/Pembiayaan UMKM.
"Semua kebijakan terkait dengan PEN harus dibuatkan aturan terkait benturan kepentingan yang lebih detail agar terhindar dari tindak pidana korupsi," kata Alexander.
Keenam, kajian jaring pengaman sosial berupa pemberian sembako maupun uang tunai melalui program kartu prakerja, program bantuan sosial (PKH, paket bantuan sembako dan bantuan tunai sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non-Jabodetabek), stimulus COVID-19 di sektor kelistrikan/diskon listrik, bantuan bansos beras, dan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang upahnya di bawah Rp5 juta.
"Pada kajian kartu prakerja, selain memberhentikan sementara program ini, rekomendasi KPK juga berdampak pada penyelamatan uang negara sebesar Rp30,8 miliar akibat penghilangan tahapan face recognition," kata Alexander.
Menurut Alexander, agar tidak terjadi tumpang-tindih penerima dan tepat sasaran, perlu sinkronisasi data yang dimiliki kementerian sosial, PT PLN dengan NIK yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Pemutakhiran data juga perlu dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah daerah dengan bantuan dana dekonsentrasi dari pusat.
"Dengan sinkronisasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Kartu Prakerja pada program bantuan subsidi upah pekerja dapat menyelamatkan uang negara sebesar Rp622 miliar," ungkap Alexander.
Selain kajian dalam penanganan COVID-19, KPK melaksanakan kajian reguler, yakni di sektor penegakan hukum, energi, sumber daya alam, pendidikan, layanan publik dan reformasi birokrasi, serta pengukuran dalam bentuk piloting untuk Survei Penilaian Integritas (SPI) secara elektronik.
Berita Terkait
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02
KPK temukan dua perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 18:49