Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengaku siap diperiksa terkait dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) yang belakangan marak diberitakan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Senin, mengatakan dalam kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal, pembagian dana otsus ini sudah jelas yakni 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi.
"Di mana pembagian dana otsus ini sesuai dengan peraturan daerah khusus (perdasus) yang ada," katanya.
Sehingga jika dianggap ada penyelewengan dan pada akhirnya merugikan negara maka dipersilakan untuk melakukan pemeriksaan, katanya.
"Kami berharap tidak perlu membangun opini yang besar, dengan tujuan hanya untuk mematikan karakter, integritas, martabat para pemimpin Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan selama ini pelaksanaan penggunaan dana otsus sudah sesuai dengan aturan sehingga jika ingin melakukan pemeriksaan dipersilakan karena data yang dimiliki pihaknya lengkap.
Sebelumnya, Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana anggaran Otonomi Khusus Papua yang jumlahnya mencapai Rp1,8 triliun lebih.
Karo Analis Badan Intelijen Keamanan Polri Brigjen Achmad Kartiko mengatakan sudah Rp93 triliun dana yang digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat, namun permasalahan penyimpangan anggaran muncul.
Berita Terkait
PJ Gubernur Papua pantau pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Senin, 18 Maret 2024 21:25
Dishut Papua ingatkan warga tak merambah hutan di musim hujan
Senin, 18 Maret 2024 17:43
Harga cabai besar Rp100 ribu per kg di Jayapura
Senin, 18 Maret 2024 17:13
Dinkes Papua berharap pembangunan 3000 toilet sesuaikan data BABS
Jumat, 15 Maret 2024 11:10
Pemprov Papua rekonsiliasi penyerahan aset tetap tiga DOB
Kamis, 14 Maret 2024 18:41
Pemprov Papua sasar rumah ibadah gelar pasar murah Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 12:30
Pemprov Papua: SK CPNS usia 35 tahun menjadi wewenang Pemerintah DOB
Rabu, 13 Maret 2024 15:30
Pemkab Biak belum limpahkan aset Pelabuhan Perikanan Fandoi ke Pemprov Papua
Rabu, 13 Maret 2024 12:57