Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur menangani kasus penjualan atau perdagangan orang (trafficking) yang dilakukan oleh seorang suami pada istrinya sendiri.
"Ini TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tersangka ini menjual istrinya kepada seseorang. Pelaku ini menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring sosial Facebook," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono, di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, tersangka berinisial AN (42), warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Yang bersangkutan juga tinggal di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Modus yang ditawarkan, pelaku memposting dan menawarkan istri di jejaring sosial Facebook untuk melakukan persetubuhan bersama-sama dengan membayar. Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Saat melakukan aksinya, suami tersebut juga berada di dalam kamar. Yang bersangkutan menunggu di dalam kamar mandi, sedangkan pria lain dan istrinya di dalam kamar yang sama. Mereka langsung dibawa aparat polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku, kata dia, sudah melakukan aksinya hingga lima kali, dengan modus yang sama. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Setelah kami tangkap dan periksa, sudah sekitar lima kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktik prostitusi. Tersangka ini menikah dengan istrinya saudari MR sejak tanggal 11 September 2004," kata dia.
Sementara itu, dari lokasi penggerebekan di kamar tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp1 juta, telepon seluler, salinan surat nikah, serta alat kontrasepsi bekas. Semua barang bukti itu diamankan oleh petugas.
Karena terlibat dalam kasus prostitusi, polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.
Pelaku mengaku terdesak kebutuhan, sehingga nekat melakukan aksinya. Ia meminta imbalan Rp1 juta untuk jasa yang ditawarkan.
Berita Terkait
Aliansi jurnalis Tulungagung aksi damai tolak kekerasan wartawan
Rabu, 31 Maret 2021 14:02
Polresta Kediri ringkus pelaku pembunuhan perempuan di hotel
Jumat, 5 Maret 2021 16:37
Polres Kediri Kota masih mendalami kasus pembunuhan perempuan di hotel
Rabu, 3 Maret 2021 5:04
Kecelakaan kereta api dan mobil tiga meninggal di Kediri
Senin, 17 Agustus 2020 14:51
Pengasuh PP Ploso Kediri KH Zainuddin Djazuli meninggal dunia
Sabtu, 10 Juli 2021 18:02
Pemkab Kediri beri beasiswa anak kru KRI Nanggala-402
Selasa, 27 April 2021 12:40
Daop 7: Ada 35.988 penumpang berangkat di liburan Natal dan Tahun Baru
Minggu, 27 Desember 2020 12:30
Persik Kediri liburkan latihan pemain selama 11 hari
Kamis, 1 Oktober 2020 21:09