Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama satu bulan ke depan dimulai Kamis (9/7) hingga 6 Agustus 2021 menyikapi kembali meningkatnya angka penularan COVID-19 di wilayah itu.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat memimpin rapat koordinasi evaluasi penanganan COVID-19 di Timika, Kamis, menyebutkan selama masa PPKM mikro maka aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 WIT.
Di luar jam itu, semua aktivitas warga maupun pusat perekonomian seperti pasar, pertokoan, rumah makan maupun lalu lintas kendaraan di jalan raya dihentikan seluruhnya.
"Di atas jam 6 sore semua sudah harus ditutup total," jelasnya.
Selain itu, para pelaku perjalanan menggunakan pesawat terbang dari Jakarta, Denpasar dan Makassar ke Timika wajib mengantongi sertifikat vaksin dan hasil pemeriksaan usap (PCR) negatif COVID-19.
Hal lain yang diatur yaitu aktivitas belajar-mengajar di semua satuan pendidikan mulai TK hingga Perguruan Tinggi masih tetap berlangsung secara daring atau online dan belum diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Bupati Omaleng menegaskan kebijakan PPKM Mikro tersebut akan dievaluasi selama satu bulan ke depan.
Jika selama satu bulan tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Mimika maka kebijakan PPKM Mikro bisa dikurangi, namun jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan maka akan dilakukan pembatasan lebih ketat lagi.
"Nanti tanggal 6 Agustus akan kami evaluasi. Kalau kebijakan PPKM ini tidak berhasil maka kami akan tutup total semua aktivitas penerbangan, begitupun dengan aktivitas masyarakat yang lainnya," ujarnya.
Orang nomor satu di Mimika itu menyebut virus varian baru Delta yang kini melanda di Pulau Jawa dan Bali begitu cepat menular dan terbukti meningkatkan risiko kematian.
Salah satu upaya menekan risiko kematian pasien terpapar COVID-19 varian Delta yaitu dengan terus mempercepat program vaksinasi massal warga Mimika.
Penerapakan kebijakan PPKM berbasis Mikro di Mimika tertuang secara lengkap dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor : 443.1/476 yang ditandatangani oleh Bupati Eltinus Omaleng, jajaran Forkopimda Mimika, perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia dan semua pimpinan organisasi perangkat daerah OPD) di lingkungan Pemkab Mimika.