Pemerintah Provinsi Papua meminta satuan tugas penanganan COVID-19 setempat melakukan percepatan vaksinasi setelah masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Silwanus Sumule di Jayapura, Rabu mengatakan terkait upaya percepatan itu Pemprov Papua juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Papua yang akan berlaku hingga Februari 2022.
"Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah melakukan percepatan vaksinasi di daerah," katanya.
Menurut Silwanus, masih ada daerah yang cakupan vaksinasinya rendah sehingga satgas COVID-19 setempat harus segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk percepatan vaksinasi.
"Ini menjadi peringatan bagi semua agar jangan sampai omicron masuk dan memberikan dampak bagi masyarakat," ujarnya.
Pihaknya menyatakan hingga kini belum ditemukan kasus COVID-19 varian omicron di wilayah setempat, namun langkah antisipasi varian baru itu masuk ke Papua perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
“Pentingnya langkah antisipasi virus COVID-19 varian omicron dari semua pihak terkait, khususnya pasca-libur Natal dan tahun baru. Hal ini agar peristiwa melonjaknya kasus COVID-19 pada Agustus 2021, pascalibur hari raya tak terulang lagi di awal 2022 ini," katanya.
Dia menambahkan pengalaman di 2021 ketika lonjakan besar kasus COVID-19 terjadi mulai Agustus hingga Oktober yang berawal sesudah liburan Idul Fitri perlu mendapat perhatian dari semua warga mengenai kondisi tersebut.