Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya adalah empat perempuan belia asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bahkan satu diantaranya masih di bawah umur.
"Kami berhasil menangkap tersangka yakni DR (37) warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merupakan jaringan pedagangan orang ke Papua," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Kamis.
Menurut Dedy, terbongkarnya kasus TPPO ini berkat kerja sama Polres Sukabumi dengan Polres Paniai, Papua, yang juga telah menangkap dua tersangka jaringan pedagangan orang dengan inisial I dan HK.
Informasi yang dihimpun, DR bertugas untuk mencari perempuan muda di Palabuhanratu untuk dijual ke I yang disebut sebagai mami untuk bekerja di kafenya. Karena kafe milik I sepi pengunjung, akhirnya empat korban dijual kembali ke HK dengan harga Rp80 juta/orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu kafe di Paniai, Papua.
Adapun keempat perempuan muda yang menjadi korban TPPO tersebut berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) yang seluruhnya merupakan warga Palabuhanratu. Modus yang dilakukan DR untuk melancarkan aksinya yakni dengan menawarkan pekerjaan ke sejumlah gadis dengan upah yang cukup tinggi untuk bekerja di Papua.
DR masuk dalam jaringan TPPO setelah diminta mantan rekan kerjanya saat bekerja di Papua, tersangka pun tergiur dengan komisi Rp1 juta/perempuan jika berhasil merekrut calon tenaga kerja yang akan diperkerjakan ke Papua.
Akhirnya, DR pun menyanggupi dan mengirimkan empat korban tersebut ke Papua pada Oktober 2021. Saat di Papua, keempat korban ternyata tidak diperkerjakan secara layak, tetapi malah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan tidak diperbolehkan pulang ke kampung halamannya di Palabuhanratu.
"Dari keterangan DR dirinya mendapatkan keuntungan dari menjual empat gadis tersebut yakni Rp4 juta. Keempat korban berangkat ke Papua setelah I menjemputnya ke Palabuhanratu," tambahnya.
Dedy mengatakan pihaknya menjerat DR dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman kurungan penjara tiga hingga 15 tahun.