Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi memulangkan empat perempuan asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Paniai, Papua.
"Saat ini tim sedang dalam perjalanan menuju Palabuhanratu setelah menjemput keempat korban di Papua," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan di Sukabumi, Rabu.
Menurut Asti, tim yang menjemput tersebut antara lain Kanit PPA bersama personel Polres Sukabumi lainnya yang berangkat ke Papua sejak Selasa,(22/2). Adapun serah terima empat perempuan korban TPPO tersebut dilakukan dilakukan di Polsek Sentani Kota yang dihadiri KBO Reskrim Polres Paniai Ipda Muhammad Ridwan Lili, Kanit Subbdit IV Renakta Polda Papua AKP Rahmita Duwila dan Briptu Ruth Amsor dari PPA Polres Paniai.
Selain itu, juga dihadiri dari Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Jayapura, Provinsi Papua Malik Alim dan Burhanuddin. Setelah acara serah terima tersebut keempatnya langsung bertolak kembali ke Sukabumi untuk menyerahkan para korban kepada pihak keluarga.
"Kami saat ini di Mako Polres Sukabumi tengah menyiapkan acara serah terima korban kepada keluarganya dan diharapkan tidak ada halangan dan sesuai jadwal yang telah direncanakan," tambahnya.
Sebelumnya, kasus TPPO ini terungkap setelah personel Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang tersangka yang diduga merupakan jaringan perdagangan perempuan muda ke Papua untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu kafe di Paniai, Papua.
Selain itu, Polres Paniai pun juga menangkap dua tersangka lainnya di Papua yang merupakan jaringan perdagangan orang, berkat koordinasi dan kerja sama antardua polres tersebut kasus TPPO yang korbannya empat perempuan muda asal Palabuhanratu terbongkar.