Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mengawal seluruh perusahaan di daerah itu dalam memenuhi kewajiban memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja melalui pengesahan peraturan atau kesepakatan bersama tentang perlindungan kesehatan.
Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya Lepinus Yikwa saat membuka kegiatan "Sosialisasi Perlindungan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja" di salah satu hotel di Jayawijaya, Selasa, menjelaskan bahwa langkah itu sebagai upaya pemerintah untuk melindungi warganya.
"Perusahaan wajib melindungi pekerjanya. Kesehatan dan tenaga kerja harus berkesinambungan," katanya.
Dengan peraturan yang dibuat, kata dia, pemerintah mudah mengawasi perusahaan-perusahaan penyedia pekerjaan sebab dikaitkan juga dengan perizinan yang hendak diberikan kepada penyedia kerja.
"Ini terkait dengan perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Jadi masyarakat umum yang ada di Jayawijaya kita berikan peluang kepada mereka dalam hal ini kegiatan usaha," katanya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya Linda Christina Weliken mengatakan pihaknya akan terus memberikan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan untuk memastikan kesepakatan bersama terkait dengan perlindungan tenaga kerja bisa terlaksana dengan baik.
"Kesepakatan bersama baru dilaksanakan dan sekarang ini harus ditindaklanjuti ke dalam perizinan sehingga itu memberikan jaminan bagi para pekerja, bukan hanya pekerja tetapi keluarganya juga akan dijamin oleh pemberi kerja," katanya.
Dia menjelaskan dengan terpenuhi kewajiban pemberi kerja dalam hal perlindungan bagi pekerja, mereka dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan aman dalam mewujudkan tujuan perusahaan.
"Pengawasan akan dilakukan bidang teknis. Mereka akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan semua pekerja di tempat tersebut sudah mendapat jaminan sosial dalam hal ini JKN-KIS. Sehingga ketika pekerja mengalami sakit atau kecelakaan kerja, sudah ada dijamin bagi mereka," katanya.
Berita Terkait
Ketua Timsel: Kuota 30 persen perempuan OAP anggota DPRK wajib terisi
Jumat, 15 November 2024 2:26
Pemkab Biak alokasikan Rp2,5 miliar pemilihan anggota DPRK otsus
Jumat, 15 November 2024 2:21
Perda pengakuan hak adat Biak bentuk perlindungan budaya daerah
Kamis, 14 November 2024 13:32
Satgas pengawasan Biak kurangi antrean kendaraan beli BBM bersubsidi
Kamis, 14 November 2024 2:55
Dinkes Biak gencar edukasi warga cegah penyakit tak menular
Rabu, 13 November 2024 17:24
Serapan anggaran DAK fisik Biak sebesar Rp60,5 miliar
Rabu, 13 November 2024 13:36
Seratusan SD Biak ikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer
Rabu, 13 November 2024 2:25
Dinkes: Pelayanan kesehatan 21 Puskesmas Biak terkoneksi internet
Selasa, 12 November 2024 19:46