Biak (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Biak Numfor, Papua Andrianus Mambobo mengakui masalah penguasaan tanah hak ulayat perlu diatur dalam peraturan daerah pengakuan perlindungan hak masyarakat adat sehingga dapat bersinergi untuk mendukung program layanan publik pembangunan di daerah.
"Perlindungan pengakuan hak masyarakat adat berupa pengelolaan sumber daya alam termasuk penguasaan tanah adat perlu dibuat regulasi dalam Perda, " ujar Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Andrianus Mambobo di Biak, Senin.
Ia mengakui, dengan adanya Perda perlindungan pengakuan masyarakat adat setiap persoalan masyarakat adat dapat dijadikan payung hukum dalam menyelesaikan masalah hak ulayat.
Waket DPRD Mambobo mengatakan berbagai program pembangunan pemerintah daerah yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat adat seperti sektor pertanian, pendidikan, kesehatan perikanan, pariwisata, kependudukan dan lain-lain.
"Pelayanan publik sangat menyentuh kebutuhan masyarakat di berbagai kampung dan distrik sehingga harus benar-benar dapat dilaksanakan dengan kesungguhan hati bagi penyelenggara kegiatan, " harap Mambobo.
Dia berharap, hasil rancangan perda hak inisiatif DPRD terkait perlindungan pengakuan hak masyarakat adat dapat mengakomodasikan kepentingan rakyat.
DPRD Biak Numfor, menurut Mambobo, akan mendukung kebijakan pembangunan daerah yang sudah termuat dalam rencana kerja tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan lewat APBD.
"Kebijakan pembangunan daerah yang terkait dengan pelayanan publik harus mendapat porsi dari segi pembiayaan maupun dukungan sarana prasarana, " harap politisi Partai Nasdem itu.
Sementara itu, Wakil Bupati Biak Calvin Mansnembra mengakui, bidang kesehatan merupakan layanan publik yang menyentuh semua warga Kabupaten Biak Numfor.
"Pemerintah terus memperbaiki penambahan sarana prasarana kesehatan untuk kebutuhan masyarakat," katanya.
Pantauan ANTARA hingga Senin, aktivitas warga Biak Numfor libur kerja karena peringatan hari otonomi khusus 21 November.
Berbagai fasilitas publik tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di antaranya sektor kesehatan, bandara, pelabuhan laut dan perbankan tetap beroperasi melayani kebutuhan masyarakat.
Berita Terkait
Pokja Adat MRP tatap muka pemetaan hak ulayat tanah adat di Biak
Kamis, 31 Oktober 2024 11:26
Pemprov harap tanah ulayat di Papua bermanfaat bagi masyarakat adat
Selasa, 24 September 2024 13:08
Pemkab Jayapura terima penghargaan tanah ulayat Kemen-ATR/BPN
Jumat, 6 September 2024 19:36
Kehadiran negara lindungi tanah ulayat di Papua
Minggu, 22 Oktober 2023 11:30
Wapres Ma'ruf Amin: Hormati hak tanah ulayat dalam percepatan bangun Papua
Rabu, 11 Oktober 2023 12:03
Kampung Sawoi jadi proyek percontohan pendaftaran tanah ulayat di Papua
Senin, 18 September 2023 23:15
Pemkab Jayapura lakukan pembayaran tanah hak ulayat jalan alternatif PON
Selasa, 21 Desember 2021 14:09
Dinas ESDM Papua dorong BPN melakukan pemetaan lahan adat
Kamis, 6 Agustus 2020 16:42