Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen untuk memperbaharui target penurunan emisi hingga tahun 2026 dalam Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD)
Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Elsye Penina Rumbekwan di Jayapura, Selasamengatakan dalam diseminasi Dokumen RPRKD pihaknya juga berharap dapat terbentuknya satu pemahaman mengenai metode pengolahan data dan teknik estimasi emisi dari aktivitas emisi per sektor di Bumi Cenderawasih.
"Provinsi Papua sebagai salah satu provinsi percontohan Pembangunan Rendah Karbon (PRK), telah menandatangani nota kesepahaman PRK dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada 7 Agustus 2019 lalu," katanya.
Menurut Elsye, Pemprov Papua sebelumnya telah memiliki Dokumen PPRK yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Papua No 22 tahun 2018 tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon di Provinsi Papua Tahun 2018 hingga 2030.
Diketahui dalam dokumen tersebut terdapat target penurunan emisi sampai tahun 2030, dimana dokumen tersebut membutuhkan penyesuaian target dan kebijakan sesuai dengan keterbaruan data, ujarnya.
Dia menjelaskan dalam proses pembaruan tersebut, Pemprov Papua bersama Universitas Cenderawasih (Uncen) yang didukung oleh Yayasan Econusa telah menyelesaikan Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon.
"Penyelesaian dokumen itu dengan menggunakan metode sistem dinamika yang lebih komprehensif dan tidak Si-Lo,"katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga berharap dari diseminasi tersebut, dapat membangun suatu kemampuan dasar dan peserta, dalam merencanakan dan memperkirakan konsekuensi dari upaya penurunan emisi pada berbagai macam sektor pembangunan.
Sekadar diketahui, dalam kesempatan itu turut hadir lintas sektor terkait termasuk Bappeda Provinsi Papua, ECO Nusa, dan perwakilan dari Universitas Cenderawasih (Uncen) di salah satu hotel pada Kota Jayapura, Selasa (21/2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua komitmen perbaharui target penurunan emisi hingga 2026