Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku (DJP Pabama) menyebutkan pemadaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di daerah itu sudah mencapai 81 persen hingga Juni 2024.
Kepala Bidang Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Pabama Theresia Naniek di Jayapura, Kamis, mengatakan jumlah Wajib Pajak (WP) orang pribadi warga negara Indonesia yang terdaftar dan telah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP mencapai 1.063.146 WP atau 80,91 persen.
"Total Wajib Pajak yang telah terdaftar di kami 1.314.056 orang untuk itu DJP Pabama sedang gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," katanya.
Menurut Theresia, kebijakan terkait pemadanan NIK-NPWP tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor pokok wajib pajak dengan format 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha dalam layanan administrasi perpajakan.
"Dengan batas waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024," ujarnya.
Dia menjelaskan bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sesuai tenggat waktu yang telah
ditetapkan akan menghadapi beberapa konsekuensi di antaranya dianggap tidak memiliki NPWP sehingga dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20 persen sari tarif normal atau UU PPh No. 36 Tahun 2008.
"Kemudian tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan DJP dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti pembayaran dan pelaporan pajak, selain tidak dapat memanfaatkan implementasi Centralized Tax Administration System (CTAS) atau Tax Administration Modernization (TAM)," katanya.
Dia menambahkan juga tidak dapat mengakses layanan lainnya yang disediakan pemerintah maupun swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, pendirian/izin usaha, dan layanan perbankan atau sektor keuangan lainnya.
"Oleh sebab itu kami mengimbau seluruh wajib pajak di wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP guna menghindari sanksi dan memastikan kelancaran dalam mengakses berbagai layanan perpajakan serta layanan publik lainnya," ujarnya.