Timika (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) daerah itu sebanyak 222.901 orang untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau di Timika, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Mimika.
"DPS ini telah sesuai dengan perbaikan data ganda dan invalid, petugas pantarlih telah bekerja secara maksimal," ujarnya.
Menurut Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika Budiono, DPS sebanyak 222.901 tersebut merupakan hasil coklit dan pemutakhiran dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 496.
"Tercatat daftar pemilih pemula saat ini sebanyak 40.269 dan data yang diubah sebanyak 21.423 pemilih," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan data tersebut dari DP4 Mendagri, dan dimutakhirkan oleh pantarlih sehingga naik menjadi 224.894.
Hasil analisa data menemukan ada 1.800 lebih data ganda.
"Dengan demikian maka data DPS saat ini dengan DPT pemilu lalu tidak terlalu signifikan, DPT lalu 234.995, termasuk pemilih khusus sekitar 13.000," katanya lagi.
Dia menambahkan untuk penetapan DPS tingkat provinsi akan berlangsung pada 15-17 Agustus dan dibuka ruang tanggapan masyarakat selama 10 hari hingga 27 Agustus 2024.
"Tanggapan ini waktunya bagi masyarakat ikut memastikan bahwa namanya telah terdaftar sebagai pemilih atau belum," ujarnya lagi.