Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak untuk penanganan hukum bidang perdata tata usaha negara dan penertiban aset barang kekayaan milik daerah.
"Ada banyak aset kekayaan barang daerah dikuasai orang lain sehingga Pemkab Biak Numfor butuh pendampingan dari Kejari guna pengembalian aset daerah," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Biak ZL Mailoa di Biak, Selasa.
Ia mengatakan kerja sama dengan Kejari diharapkan dapat mengembalikan aset daerah yang masih terdaftar tetapi dikuasai orang lainnya.
Sedangkan kerja sama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(BPN) terkait dengan pensertifikatan tanah hingga penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data peta.
"Serta penentuan zona nilai tanah dengan perpajakan daerah," katanya.
Sementara dengan PT. Bank Papua, menurut Mailoa, terkait pengelolaan rekening kas umum daerah dan payroll gaji ASN atau sistem pembayaran gaji bagi ASN.
"Nota Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Jimmy CR Kapissa berharap dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini dapat membantu penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran.
"Pemkab Biak Numfor dan Kejari Biak akan terus melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya," katanya.
Diakuinya, dengan hadirnya lembaga pemerintah dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Biak Numfor.
Penanganan kerja sama Pemkab Kejaksaan Negeri dan Bank Papua dilakukan Wakil Bupati Jimmy CR Kapissa mewakili Bupati Markus Mansnembra.*