Timika (Antara Papua) - Masyarakat kampung Pronggo menilai perusahaan penambang pasir besi di kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika, PT Megantara sejak 2013 hingga 2016 belum memberikan manfaat kepada warga setempat.
Kepala Kampung Pronggo Matheus Atapea di Timika, mengatakan masyarakat pemilik hak ulayat sejak lama menuntut hak mereka tetapi perusahaan pengeruk pasir besi selalu beralasan jika pasir tersebut belum diekspor.
"Kerap terjadi konflik antara masyarkat dengan para pekerja di perusahaan tersebut karena perusahaan tidak kunjung menjawab permintaan perusahaan," ujar Matheus.
Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang juga merasakan hal yang sama. Wakil Bupati menilai kehadiran perusahaan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Masa ada perusahaan besar di sini tapi ruang kelas SD saja terbatas," kata Wakil Bupati.
Ia memerintahkan kepala kampung Pronggo untuk segera memberitahukan perusahaan agar membangun tiga ruang kelas baru untuk SD di kampung Pronggo.
Saat ini SD yang ada di kampung Pronggo hanya memiliki tiga ruang kelas untuk seratusan siswa yang terdiri dari kelas satu hingga kelas enam. Masing-masing ruangan digunakan untuk dua kelas.
Dinas Koperasi dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Mimika telah membentuk Koperasi Wawia di Kampung Pronggo yang rencanannya akan bekerja sama dengan PT Megantara sebagai pihak ketiga yang mengelola kekayaan alam di Pronggo.
Kepala Dinas Koperasi Celly Lumenta mengatakan saat ini koperasi yang dibentuk di kampung Pronggo masih mengurus beberapa komoditi seperti ikan, udang dan beberapa komoditi hasil laut lainnya dari masyarakat setempat.
"Untuk pasir besi itu nanti dulu. Kita sementara urus beberapa hasil laut masyarakat sehingga dapat dipasarkan," ujarnya. (*)