Timika (Antaranews Papua) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mulai mengefektifkan fungsi perizinan sejak awal Januari 2018.
Kepala DPM-PTSP Mimika Lopianus Foakubun di Timika, Rabu mengatakan pengoptimalan fungsi perizinan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya dimulai sejak diberlakukan OPD baru yang sebelumnya berstatus kantor menjadi dinas.
"Sejak awal 2018 kami sudah tangani semua yang berkaitan dengan perizinan. Itu kan sudah ada pelimpahan pengelolaan penandatanganan dari bupati kepada kami," kata Lopianus.
Dengan demikian, sebanyak kurang lebih 15 OPD yang mengelola perizinan di lingkungan Pemkab Mimika tidak lagi mengeluarkan izin.
Kendati demikian, para pegawai dari OPD yang sebelumnya mengeluarkan izin diangkat menjadi tim teknis di DPM-PTSP.
"Maka saat ini perizinan itu semua melalui satu pintu, tetapi untuk pengendalian dan pengawasan masih di dinas teknis terkait," ujarnya.
Kendati DPM-PTSP mengeluarkan izin ,namun pihaknya juga akan memberitahukan dengan menyurati OPD teknis yang berkaitan sehingga dapat dilakukan pengendalian dan pengawasan. (*)
Berita Terkait
Pemkab Biak salurkan 100 persen anggaran DAK program penanganan stunting
Kamis, 5 Desember 2024 3:06
Disdik Biak siapkan peta jalan pembudayaan literasi 2025
Rabu, 4 Desember 2024 23:34
Kejati Papua kembali sita uang korupsi dana PON XX Rp4 miliar
Rabu, 4 Desember 2024 23:16
Pemprov-Sriwijaya Air kerja sama transportasi warga Papua Tengah
Rabu, 4 Desember 2024 23:15
BI proyeksi ekonomi Papua 2025 turun 3,50 hingga 4,50 persen
Rabu, 4 Desember 2024 23:08
BPJS Kesehatan optimalkan layanan kesehatan ibu melahirkandi Papua
Rabu, 4 Desember 2024 18:10
Gubernur Papua harap pasar murah membantu kendalikan inflasi jelang Natal
Rabu, 4 Desember 2024 15:10
Kalapas: Warga binaan Eltinus Omaleng jalani perawatan kesehatan di Timika
Rabu, 4 Desember 2024 15:09