Biak (Antaranews Papua) - Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyediakan obat gratis untuk penanganan pasien tuberkulosis di puskesmas dan rumah sakit.
"Penyakit tuberkulosis (TB atau TBC) dapat disembuhkan dan pengobatannya membutuhkan waktu yang panjang minimal harus minum obat selama enam bulan," kata Kepala Bidang Pencengahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Ruslan Epid M.Kes. di Biak, Senin.
Ia mengatakan bagi penderita TBC ada dua hal yang selalu diperhatikan untuk kesembuhan dirinya dan tidak menularkan penyakitnya kepada orang lain.
Untuk mencegah penularan TB, kata dia, yang terpenting segera mendeteksi anggota keluarga yang mempunyai gejala-gejala terinfeksi TBC dan segera membawa ke puskesmas untuk ditangani lebih lanjut.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti keluarga bersangkutan positif menderita penyakit TBC harus melakukan pengobatan rutin sehingga dapat disembuhkan," ujarnya.
Ruslan menyebut upaya untuk memberantas penyakit TB sudah merupakan gerakan secara dunia dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Saat ini obat-obat TBC juga diberikan secara gratis kepada pasien TB paru dengan dahak yang positif melalui puskesmas di mana pasien tersebut itu tinggal," katanya.
Ruslan mengatakan ciri-ciri penderita penyakit TB paru sudah sembuh yang signifikan adalah tidak adanya lagi gejala-gejala, seperti batuk darah, demam, kehilangan nafsu makan, dan penurunan berat badan.
Berdasarkan data pada 2017, jumlah warga Biak yang mengidap penyakit tuberkulosis mencapai 656 orang dengan jumlah kasus tertinggi ditangani rumah sakit tercatat 343 pasien. (*)