Biak (ANTARA News Papua) - Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Biak Numfor, Papua memerlukan keterlibatkan berbagai pihak termasuk elemen masyarakat khususnya lingkungan keluarga sebagai benteng utama dalam mencegah penyalaggunaannya.
Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sering dilakukan, namun masih saja terjadi penyalahgunaan narkoba, termasuk di kalangan remaja, bahkan anak–anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus pengunaan 'barang haram' dalam bentuk ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi.
Mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak–anak yang dimulai dari pendidikan keluarga telah menjadi upaya populer yang dilakukan di banyak daerah.
Pelaksana tugas Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap mengakui peran keluarga untuk mengawasi dan mendidik anak agar selalu menjauhi penyalahgunaan narkoba sangatlah penting.
Menurut Herry, pencegahan penyalahgunaan narkoba seharusnya dimulai dalam lingkungan keluarga, karena keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat sebagai tempat utama dalam proses sosialisasi anak menuju kepribadian yang lebih dewasa.
Ia menyebut keluarga yang sejahtera memiliki suasana kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang dimana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental dan sosialnya secara optimal.
Bahkan pertumbuhan anak di setiap keluarga, sangat dipengaruhi kasih sayang orang tua sehingga pencegahan narkoba berawal dari dalam keluarga.
"Anak–anak yang tumbuh dengan kasih sayang dan rasa aman kekuarga kecil sangat mungkin tidak akan menyalahgunakan narkoba, ya ini peran orang tua mengawasi perilaku anak di lingkungan keluarga," ujar Herry.
.
Ia mengakui pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah nyata dilakukan aparat Kepolisian Resort Biak.
Para pelaku pengedar hingga pengguna narkoba yang tertangkap, telah ditindak tegas hingga diproses hukum ke lembaga pengadilan.
"Saya mendukung kebijakan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, karena akibat dari peredaran narkoba sangat merusak kesehatan dan mental generasi muda orang asli Papua," ujarnya.
Pemerintah kabupaten Biak Numfor, kata Herry, melalui dinas kesehatan, Komisi Penanggulangan Aids (KPA) serta aparat Kepolisian agar lebih mengefektifkan sosialisasi tentang ancaman dan bahaya penyalagunaan narkoba kepada kelompok rentan anak-anak dan remaja.
Pengetahuan narkoba
Sementara itu, Sekretaris Badan Pekerja Klasis Gereja Kristen Injili Biak Selatan Pendeta Brury Wufwensa S.Th mengingatkan agar para pihak membentuk generasi bebas narkoba sangat erat dengan kaitan terhadap pengawasan orang tua di lingkungan rumah tangga.
Hal penting dalam pencegahan narkoba, menurut Pendeta Brury, antara lain orang tua perlu memberikan pemahaman tentang pendidikan anak menyangkut dampak dari adanya penyalagunaan narkoba di dalam lingkungan keluarga.
Untuk merealisasikan pendidikan narkoba dalam lingkungan keluarga, para orang tua dituntut mempunyai informasi dan pengetahuan yang luas tentang apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, dampak buruk narkoba bagi segala aspek kehidupan.
Dalam menyikapi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di Indoneia, menurut Pendeta Brury, sudah sewajarnya menyatukan semua elemen masyarakat, lembaga keagamaan, pemerintah,aparat enegak hukum untuk saling besinergi mengatasi persoalan penyalagunaan narkoba di kalangan generasi milinelial.
"Para orang tua dapat secara aktif membagi pengetahuan dan informasi tentang narkoba tersebut kepada anak-anaknya. Jika kita ingin anak-anak kita jauh dari narkoba maka sudah seharusnya lah diri kita sendiri sebagai orang tua juga harus bersih terbebas dari narkoba,"ungkap pemuka agama Kristiani itu.
Pendeta Brury mengakui tidak pernah ada kata terlalu dini ataupun terlambat untuk mencegah penyalagunaan narkoba di kalangan ana-anak Papua.
Upaya lain harus dilakukan bersama memerangi narkoba, yakni para pemangku kepentingan melakukan aksi nyata membuat berbagai program aksi untuk perlindungan dan strategi yang baik dalam upaya melindungi anak dari bahaya narkoba.
"Mari selamatkan keluarga dan orang disekitar kita dari efek buruk penyalahgunaan narkoba. Jangan pernah biarkan narkoba mematahkan semua cita-cita dan harapan anak-anak asli orang Papua," ujarnya.
Jika ingin generasi muda Papua jauh dari narkoba, maka sudah seharusnya setiap di pribadi sebagai orang tua juga harus bersih dan terbebas dari narkoba.
Pdt Brury mengatakan pengalaman membuktikan bahwa kelompok orang tua, apabila digerakan dan diberikan pengetahuan, keterampilan, dukungan dan bantuan, bisa menjadi mitra masyarakat yang paling aktif dalam pencegahan bahaya narkoba.
"Kehadiran korban narkoba dalam keluarga sering menjadi masalah dalam keluarga itu sendiri bahkan dapat menimbulkan penderitaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebagian besar penyalahgunaan narkoba dari keluarga yang tidak sehat dan tidak harmonis," ujarnya.
Ia mengajak setiap keluarga Kristiani untuk meningkatkan keimanan ketakwaan kepada Tuhan Yesus Kristus dengan mentaati ajarannya untuk mewujudkan suatu kehidupan keluarga yang sejahtera serasi, selaras dan seimbang, tumbuh dan berkembang secara fisik mental.
Keluarga sangat optimal menjadi benteng yang kokoh, untuk mengatasi dan menanggulangi ancaman dan gangguan, termasuk penanggulangan masalah narkoba yang mengancam kehidupan gnerasi muda orang asli Papua.
"Pencegahan penyalahgunaan narkoba seharusnya dimulai dalam lingkungan rumah tangga karena orang tualah paling sering bertemu dengan anak setiap waktu," katanya.
Pdt Brury menyebut pencegahan penyalahgunaan narkoba dalam keluarga dilakukan antara lain melalui pendidikan agama, memberikan kasih sayang, rasa aman, bimbingan dan perhatian penuh kepada anak-anak di rumah.
Bahkan orang tua juga perlu mengetahui segala kebutuhan anak–anak, memberikan pengawasan secara bijaksana serta memberikan dorongan semangat anak untuk mencapai prestasi
Sedangkan perang orang tua dalam pencegahan, lanjut Pdt Brury, harus dapat mengasuh anak dengan baik,muangkanlah waktu untuk berkomunikasi dengan anak–anak serta menjadikan teladan yang baik di keluarga.
"Orang tua perlu menjadi pendidik dan pengawas untuk menghindarkan anak dari bahaya penyalagunaan narkoba," katanya.
Dipasok melalui jalur laut
Smentara itu, Kepala Kepolisian Resort Biak AKBP Mada indra Laksanta mengakui peredaran narkoba jenis ganja yang dibawa dua tersangka PN dan DS seberat 449 gram dipasok ke Kabupaten Biak Numfor melalui jalur transportasi kapal laut.
"Hasil penyidikan terhadap dua tersangka DS dan PN terungkap peredaran daun ganja kering berasal dari Papua Niugini dan dibawa ke Biak menggunakan jasa kapal laut Jayapura-Serui dan Serui-Biak dengan kapal cepat 5 Januari 2019," ujar AKBP Mada Indra.
Ia mengakui daun ganja yang diedarkan di Biak oleh dua tersangka merupakan jenis narkotika golongan satu.
Mada Indra menegaskan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja hingga kini sudah ditahan untuk kepentingan pengembangan penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Biak.
"Surat pemberitahuan dimulai penyidikan terhadap dua tersangka pengedar narkoba sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Numfor di Biak," tegasnya.
Kedua tersangka DS dan PN akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, diancam pidana penjara.
"Pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah," ujar Mada Indra.
Jajaran Kepolisian Resort Biak Numfor juga akan memperketat pengawasan di pelabuhan laut dan bandara guna mencegah pasokan narkoba ke wilayah hukum Kabupaten Biak Numfor.
Sejak 2017-2019 kawasan pelabuhan laut Biak dan bandara menjadi pintu masuk peredaran narkoba ke wilayah Kabupaten Biak Numfor seperti jenis daun ganaja kering, sabu-sabu hingga pil ekstasi.
Akankah keluarga menjadi garda terdepan untuk pencegahan peredaran narkoba diperlukan komitmen para orang tua sebagai tindakan nyata untuk menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia dari ancaman penyalagunaan narkoba.