Jayapura (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay mengakui sebanyak 21 TPS di wilayah Kabupaten Jayapura dipindahkan lokasinya terkait bencana banjir bandang yang melanda daerah itu pada 16 Maret 2019.
Tercatat 21 TPS yang ada di Kabupaten Jayapura dipindahkan dari lokasi sebelumnya karena berbagai penyebab di antaranya lokasi awal masih termasuk kawasan yang tertimpa bencana baik itu banjir bandang maupun meluapnya air Danau Sentani.
“Memang betul ada 21 TPS di Kabupaten Jayapura yang lokasinya digeser akibat bencana alam yang menimpa kawasan itu,” kata Kossay, di Jayapura, Selasa.
Ia mengatakan pergeseran lokasi tps itu sudah diaporkan dan siap dilaksanakan karena para pemilih sudah diberitahukan kepada para pemilih.
Selain itu TPS juga didirikan di sekitar lokasi pengungsian, seperti di SKB dan SMP Negeri 2 Sentani, kata Kossay, seraya menambahkan, para pengungsi sudah siap melakukan pencoblosan Rabu (17/4).
Ketika ditanya tentang pengiriman logistik khususnya surat suara di wilayah Kabupaten Jayapura, Kossay mengatakan, tercatat 13 distrik yang dijadwalkan didistribusikan hari ini, Selasa (16/4).
“Baru enam distrik yang logistiknya sudah didistribusikan dari 19 distrik yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura,” kata Kossay.
Jumlah DPT di Kabupaten Jayapura tercatat sebanyak 126.752 pemilih yang akan mencoblos di 531 TPS.
Berita Terkait
Nakes jaga 3.976 KPPS pada 568 TPS Kabupaten Jayapura sukseskan Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 13:16
DPC PDIP Asmat syukuran kemenangan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019
Selasa, 18 Februari 2020 4:19
Inkompetensi hukum kepemiluan jadi celah partai suap komisioner KPU
Senin, 13 Januari 2020 7:52
PPS pemilu 2019 mengutus perwakilan ke DPRD tuntut pembayaran honor
Jumat, 11 Oktober 2019 17:26
Demokrat Papua akui elektabilitas menurun pada Pemilu 2019
Selasa, 10 September 2019 19:03
Pemkab Biak Numfor segera ajukan penerbitan SK 25 anggota DPRD terpilih
Jumat, 16 Agustus 2019 19:46
KPU Papua tetapkan caleg terpilih DPRP
Rabu, 14 Agustus 2019 21:27
Sidang Pileg -- Hari ini MK putus 55 perkara sengketa hasil pemilu legislatif
Jumat, 9 Agustus 2019 9:27