Jakarta (ANTARA) - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie meraih suara terbanyak dalam rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk DPD Republik Indonesia dari DKI Jakarta.
Berdasarkan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat malam, calon senator yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut meraih 644.063 suara.
Politisi senior yang juga mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sabam Sirait menguntit Jimly di posisi kedua dengan 626.618 suara.
Pada peringkat tiga suara terbanyak diduduki oleh Fahira Idris yang sebelumnya telah menjadi anggota DPD periode 2014-2019. Putri politisi senior Partai Golkar Fahmi Idris tersebut meraih 581.108 suara.
Sylviana Murni yang pernah mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta sebagai calon wakil gubernur meraih suara terbanyak keempat dengan 455.182 suara.
Berdasarkan hasil tersebut, keempat calon anggota DPD mengisi jatah empat kursi senator DKI Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, proses rekapitulasi suara untuk DPD RI di DKI Jakarta berlangsung lancar dan cepat. Tidak adanya interupsi dari saksi-saksi para calon anggota DPD RI berkontribusi terhadap proses rekapitulasi suara yang berlangsung kurang dari satu jam itu.
"Rekapitulasi DPD damai, mantap," teriak para saksi calon anggota DPD RI.
Berita Terkait
Mantan Ketua MK Jimly: Prof Muladi sosok ilmuwan dan praktisi hukum mumpuni
Kamis, 31 Desember 2020 14:30
Prof Jimly: Banyak parpol terjebak politik dinasti
Senin, 24 Agustus 2020 4:24
Jimly Asshiddiqie: Normal baru mesti diikuti dengan kepatuhan protokol COVID
Minggu, 31 Mei 2020 14:28
ICMI yakin Mahkamah Konstitusi keluarkan putusan sesuai asas hukum
Kamis, 27 Juni 2019 10:15
Jimly Asshiddiqie minta pihak yang tuduh Pilpres curang tempuh jalur hukum
Kamis, 9 Mei 2019 22:30
Anggota DPD RI Sabam Sirait meninggal dunia
Kamis, 30 September 2021 3:13
KPU Papua: 225 TPS Kabupaten Jayapura lakukan rekapitulasi ulang
Rabu, 12 Juni 2024 18:45
KPU: Perintah MK rekapitulasi suara ulang tiga kabupaten selama waktu 21 hari
Senin, 10 Juni 2024 19:52