Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI siap menghadapi 326 gugatan yang telah dilayangkan peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk itu, kami menyiapkan tim kuasa hukum yang nantinya khusus menangani masing-masing jenis sengketa," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Sabtu.
Kuasa hukum tersebut dari lima firma dan dibuat menjadi tim-tim kecil khusus menangani sengketa yang berbeda-beda.
Menurut dia, seluruh sengketa memang sengaja tidak dihadapi secara bersama-sama dan lebih memilih membentuk tim khusus menangani sengketa pemilu presiden, begitu juga dengan pemilu legislatif DPR RI, pileg provinsi kabupaten dan kota serta sengketa DPD.
"Timnya harus berbeda-beda karena persidangannya kan juga dipisah-pisah, dengan model itu nanti akan efektif jalannya," tuturnya.
Hasyim mengatakan KPU menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.
KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.
Berita Terkait
Tim Hukum TKN akan konsultasi ke MK sebagai pihak terkait
Senin, 27 Mei 2019 10:02
Pengamat politik puji langkah Prabowo sampaikan gugatan ke MK
Minggu, 26 Mei 2019 17:04
Polri akan tindak tegas aparat bekerja tak sesuai SOP
Sabtu, 25 Mei 2019 19:10
Sekjen PSI: pernyataan tim hukum Prabowo-Sandi sangat politis
Sabtu, 25 Mei 2019 12:57
KPU Biak buka pendaftaran calon anggota PPD Pilkada serentak 2024
Jumat, 26 April 2024 11:21
Pemkab Jayapura siapkan anggaran Rp80 Miliar sukseskan Pilkada serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 21:20
Pemkab Biak Numfor salurkan dana hibah pilkada KPU sebesar Rp16,4 miliar
Selasa, 23 April 2024 18:52
Tokoh Adat Tabi harap masyarakat jaga kamtibmas jelang pilkada
Sabtu, 20 April 2024 17:57