Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid mengatakan Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) MUI apabila ditetapkan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Setelah putusan MK beliau masih bisa menjabat sebagai Ketua Umum MUI. Baru nanti setelah ditetapkan menjadi wakil presiden, pejabat publik, beliau harus melepaskan, begitu," kata Zainut seusai bersilaturahmi ke kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Jakarta, Kamis.
Zainut mengatakan selama dalam anggaran dasar MUI, posisi sebagai cawapres tidak menjadi halangan untuk tetap menjabat Ketua Umum MUI.
Adapun terkait sidang pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Zainut menekankan MUI tidak dalam posisi terlibat dalam sengketa pemilu.
MUI, kata dia, hanya memberikan dukungan bagi seluruh masyarakat Indonesia agar bisa menerima putusan yang diambil majelis hakim MK secara ikhlas, penuh kesadaran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan hakim.
Berita Terkait
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
DMI harap zona integritas tetap terpelihara dengan baik di Jayapura
Kamis, 11 April 2024 17:02
MUI apresiasi pemuda Nasrani jaga toleransi umat beragama di Jayapura
Rabu, 10 April 2024 8:06
MUI apresiasi kinerja Polda Papua wujudkan kedamaian selama puasa Ramadhan
Minggu, 7 April 2024 17:38
MUI: Puasa Ramadhan momentum untuk perbanyak amal ibadah
Rabu, 13 Maret 2024 12:24
MUI Jayapura berharap pemda tegakkan perda minuman beralkohol
Selasa, 6 Februari 2024 11:52
Pemkot Jayapura tempatkan keagamaan program prioritas pembangunan
Senin, 29 Januari 2024 17:01
MUI minta pemda-polisi berantas narkoba dan miras di Jayapura
Senin, 8 Januari 2024 17:10