Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil permohonan Partai Demokrat tidak terbukti dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019 tingkat DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 3, Provinsi Papua.
"Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya pemohon mendalilkan kehilangan 9 suara di Dapil Kepulauan Yapen 3 yakni dari 2.488 suara menjadi 2.479 suara.
Namun setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti pemohon, perolehan suara pemohon di Dapil Kepulauan Yapen 3 dalam bukti formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan pemohon maupun termohon adalah 2.108 suara.
"Dengan demikian dalil pemohon tidak bersesuaian dengan bukti yang diajukan oleh pemohon, atau dengan kata lain dalil pemohon tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan Mahkamah, sehingga pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya," ujar Palguna.
Pemohon juga mengajukan dua bukti formulir DA1-DPRD Kabupaten/Kota DIstrik Yapen Timur yang berbeda angka perolehan suaranya satu dengan yang lain, sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini vaiditas dan kebenaran bukti pemohon.
"Pemohon juga tidak menyertakan formulit DAA1-DPRD Kabupaten/Kota sehingga Mahkamah tidak dapat menelusuri kebenaran perbedaan perolehan suara yang didalilkan pemohon," kata Palguna.
Dengan demikian pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya, sehingga Mahkamah menganggap dalil pemohon mengenai DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 3 tidak beralasan menurut hukum.
Oleh sebab itu Mahkamah dalam putusannya menyatakan menolak permohonan Partai Demokrat untuk perkara mengenai DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 3.
Berita Terkait
Tiga wartawan mengugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi
Rabu, 25 Agustus 2021 18:23
MK diskualifikasi Orient Kore sebagai peserta Pilkada serentak Sabu Raijua
Kamis, 15 April 2021 16:21
MK: Pengecekan KTP-e Orient oleh Bawaslu baru setengah langkah
Senin, 29 Maret 2021 16:14
MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada serentak Kamis ini
Kamis, 18 Maret 2021 9:59
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
Senin, 15 Maret 2021 7:16
Sebanyak 750 pejabat di lingkungan MK akan terima vaksin COVID-19 dosis pertama
Senin, 15 Maret 2021 7:11
32 perkara sengketa pilkada di MK melaju ke tahap pembuktian
Kamis, 18 Februari 2021 15:20
MK kabulkan penarikan perkara sengketa Pilkada serentak Bandar Lampung
Senin, 15 Februari 2021 14:18