Depok (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi perlu melakukan pengecekan atas status kewarganegaraan Agnes Mo.
"Ungkapan wawancara Agnes Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Menurut dia, perlu dipahami berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli. Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.
"Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," ujarnya.
Hikmahanto menegaskan, bila orang tua Agnes Mo bukan warga negara Indonesia, dan bila Agnes Mo berkewarganegaraan Indonesia maka kewarganageraan Agnes Mo besar kemingkinan diperoleh secara tidak sah.
Apabila ternyata Agnes Mo berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnes Mo.
"Jika visa yang dimiliki oleh Agnes Mo bukan visa kerja berarti Agnes Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis," katanya.
Untuk itu, pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menetukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri.
"Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," ujar Hikmahanto.
Berita Terkait
Korut dipimpin dari kalangan senior, hubungan ke Korsel bisa negatif
Minggu, 26 April 2020 14:10
Hikmahanto: Persoalan Natuna Utara tidak diselesaikan di meja perundingan
Sabtu, 4 Januari 2020 4:19
Guru Besar UI Hikmahanto kritisi wacana rektor asal luar negeri
Sabtu, 20 Juli 2019 11:40
Akademisi: Pemerintah tidak perlu menanggapi persoalan Benny Wenda
Kamis, 18 Juli 2019 18:14
Hikmahanto: Indonesia perlu agendakan sidang darurat untuk bahas Venezuela
Kamis, 2 Mei 2019 11:41
Hikmahanto: hukum perpanjangan IUPK Freeport perlu diluruskan
Selasa, 17 Juli 2018 22:05
Hikmahanto: lima agenda Indonesia sebagai anggota DK PBB
Sabtu, 9 Juni 2018 0:10
Pakar usulkan penerapan UU Terorisme di Papua
Jumat, 28 Desember 2012 20:25