Biak (ANTARA) - Kepolisian Resor Biak Numfor, Papua, bekerja sama dengan dinas terkait meningkatkan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan minuman beralkohol selama perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
"Pengawasan peredaran minuman beralkohol selama perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru harus diperhatikan mengingat masih banyak penjual secara bebas melakukan transaksi penjualan kepada warga," ujar Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta menanggapi pengawasan peredaran minuman beralkohol selama libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Sabtu.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat Biak Numfor ikut serta bersama-sama menjaga kamtibmas yang aman,kondusif, serta tidak mengkonsumsi minuman beralkohol selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Untuk pengawasan peredaran minuman beralkohol di lapangan, menurut dia, akan dilakukan Polres melalui Satuan Narkoba.
"Masalah pengawasan peredaran minuman beralkohol di Biak Numfor telah menjadi komitmen bersama pemerintah dan aparat penegak hukum, jika ditemukan di lapangan ada yang melanggar aturan hukum maka pedagang bersangkutan dapat ditindak tegas sesuai peraturan," kata AKBP Mada.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelius Usior mengatakan pengendalian penjualan minuman beralkohol selama perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 telah menjadi perhatian pemerintah bersama aparat penegak hukum di Kabupaten Biak Numfor.
"Suasana masa penantian umat Kristiani menyambut Hari Raya Natal 25 Desember dan tahun baru harus bebas dari pengaruh minuman beralkohol, ya ini menjadi perhatian serius semua pihak dalam memerangi peredaran minuman beralkohol," ujarnya.