Wamena (ANTARA) - Polres Jayawijaya, Provinsi Papua pada pelimpahan berkas perkara tahap II telah menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayawijaya ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen melalui Kasat Reskrim AKP Suheriadi di Wamena, Rabu, mengatakan pemeriksaan berkas sudah dinyatakan lengkap.(P21).
"Selasa (17/3) sore kami telah limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya," katanya.
Tersangka berinisial EMA merupakan Mantan Bendahara BPBD Jayawijaya tahun 2011. Dugaannya adalah terkait penyalahgunaan dana belanja tidak terduga pada tahun yang sama.
EMA dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, yang telah diubah, ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Suheriadi mengatakan untuk masa penahanan selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Jayawijaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidus) Kejaksaan Jayawijaya, Sepriyadi mengatakan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari.
"Selama masa penahanan, yang bersangkutan dititipkan di Lapas Wamena," katanya.
Jaksa akan memeriksa berkas tersangka dan jika telah lengkap maka selanjutnya jaksa menyusun surat dakwaan sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura.
"Namun jika ada kendala dalam pemberkasan, kami masih ada kesempatan untuk lakukan perpanjangan penahanan, artinya kita minta diperpanjang penahanannya ke Pengadilan Tinggi Jayapura," katanya.