Sentani, Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua kembali mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih setelah pemilu 2020 lalu.
Bawaslu kabupaten setempat melakukan pengawasan terhadap pleno terbuka penetapan daftar pemilih berkelanjutan pada 2020 lalu yang dilakukan oleh KPU di Kantor KPU kabupaten itu di Gunung Merah, Sentani, Selasa.
Selain Bawaslu, hadir sebagai peserta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jayapura yang diwakili oleh Kabid BAK dan perwakilan Partai Politik tingkat kabupaten itu. Rapat pleno terbuka ini dibuka oleh Ketua KPU kabupaten tersebut, Daniel Mebri.
Kabid BAK Dispendukcapil Kabupaten setempat, Mesiyo dalam sambutannya mengatakan, pihaknya siap membantu KPU di wilayah itu terkait data kependudukan yang dibutuhkan.
Anggota Bawaslu Seprianti E.Pandi mengatakan, Bawaslu keberatan dengan rapat pleno yang dilakukan.
"Untuk hari ini jika harus dilakukan pleno, maka kami Bawaslu tidak bisa menerima itu," katanya.
Seprianti menegaskan, pihaknya keberatan dengan dasar proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Jayapura ini tidak sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor: 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020.
Lanjut dia, lebih jelasnya yaitu pengumuman kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon pemilih lantaran pada Pemilu 2020 tidak terdaftar, belum dilakukan KPU setempat.
Selain itu, menurut dia, KPU pun belum menyediakan ruang untuk masyarakat mendaftarkan diri secara online mengingat keadaan sekarang ini, misalnya media sosial, atau link pendaftaran, ataupun setidaknya posko pemutakhiran data pemilih.
"Jadi kalau secara prosedur, kami Bawaslu merasa keberatan jika hari ini harus ditetapkan dalam rapat pleno," ujarnya.
Setelah penyampaian itu, anggota KPU Kabupaten Jayapura, Efra Tunya menunda pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan di 2020 lalu.
Pleno itu direncanakan akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2020 melalui media online/daring yang nantinya akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPU setempat.