Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil mantan Direktur Polisi Udara (Poludara) Baharkam Polri Irjen Pol (Purn) Deddy Fauzi Elhakim dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/mantan Dirut PT DI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Budi, yaitu Staf Keuangan PT DI Sonny Ibrahim.
Selain Budi, KPK pada 12 Juni 2020 juga telah menetapkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
Berita Terkait
Pemkab Nduga gelar konsolidasi pastikan pilkada aman
Sabtu, 23 November 2024 2:03
300 personel Brimob Mabes Polri bantu pengamanan Pilkada Papua
Kamis, 21 November 2024 16:40
150 personel gabungan TNI/Polri periksa ketat peserta debat Pilkada Biak
Minggu, 17 November 2024 0:36
Kapolri ungkap tantangan Brimob jaga kamtibmas Papua
Kamis, 14 November 2024 18:29
Mabes Polri kirim 300 personel Brimob bantu amankan pilkada Papua
Rabu, 13 November 2024 16:40
Polres Jayapura siagakan 150 personel TNI/Polri amankan debat pilkada
Senin, 11 November 2024 17:46
Pemkab Jayapura perkuat sinergitas TNI/Polri jaga keutuhan bangsa
Minggu, 10 November 2024 6:00
KPU Papua gandeng TNI/Polri distribusi logistik pilkada
Sabtu, 9 November 2024 21:06