Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria mengajak kampus menjaga kondusivitas civitas akademika agar aman dari COVID-19 seiring banyaknya mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“FRI menghimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika untuk selalu menjaga kondusivitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Arif dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Rektor IPB University juga mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk selalu peduli dengan persoalan bangsa dengan senantiasa mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh dan kajian kritis-obyektif.
FRI, kata dia, berharap proses pengesahan UU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak dapat menjadi bahan pelajaran bahwa setiap pihak harus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa.
Terkait aksi protes UU Cipta Kerja, Arif menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis sehingga mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum.
“Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang tetapi tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata dia.
FRI, kata Rektor IPB University, memandang perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Selanjutnya, terkait perbedaan pendapat dalam merespon UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional.
Ia juga mengimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.
Bagi pemerintah dan DPR, kata dia, agar selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.
“FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum,” kata dia.*
Berita Terkait
Presiden Jokowi: Pendidikan tinggi harus memperkuat posisi edukasi teknologi
Selasa, 27 Juli 2021 13:10
Wapres Ma'ruf Amin terima Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa
Senin, 2 Maret 2020 12:09
Pemkab Biak Numfor revisi satu perda pajak daerah dan retribusi
Sabtu, 24 September 2022 8:24
Pemkab Biak segera lakukan harmonisasi perda retribusi pajak daerah
Rabu, 10 Agustus 2022 16:16
Menkeu Sri Mulyani: RI masuk 10 besar negara lakukan vaksinasi terbanyak
Jumat, 9 April 2021 18:20
Menko Perekonomian Airlangga ajak akademi awasi pelaksanaan UU Cipta Kerja
Selasa, 30 Maret 2021 10:55
Menkominfo: UU Cipta Kerja mendorong percepatan proses perizinan investasi
Senin, 1 Maret 2021 14:56
Pengamat nilai perpres minuman beralkohol dapat ciptakan lapangan kerja
Senin, 1 Maret 2021 11:26