Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap 26 kasus kejahatan narkoba dengan mengamankan 37 tersangka pemakai, pengedar, dan bandar barang terlarang itu pada penghujung Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin, menjelaskan dari tangan para tersangka disita barang bukti 80,97 gram sabu-sabu, dan 101 butir pil ekstasi.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, menurut dia, bisa diselamatkan ribuan generasi muda penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang itu.
Jajaran Polda Sumsel terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas.
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum." ujarnya.
Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.
Partisipasi masyarakat seperti melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dia meminta mereka untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.