"Memang ada indikasi pilkada di kabupaten ini ditunda, mengingat hingga kini surat suara untuk Kabupaten Boven Digul belum dicetak," kata Adam Arisoy, Selasa malam.
Dia mengakui, KPU Papua saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan pilkada di Kabupaten Boven Digul, termasuk apakah ditunda atau tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni tanggal 9 Desember mendatang.
Proses atau tahapan pilkada di Boven Digul diambil alih KPU RI, sehingga kami masih menunggu petunjuk selanjutnya, kata Adam Arisoy.
KPU RI dalam SK No. 584 tertanggal 28 November membatalkan keikutsertaan pasangan calon bupati Yusak Yeluwo yang berpasangan dengan Yacob Waremba.
Dalam SK No. 584 tersebut juga menetapkan tiga paslon yang ikut pilkada bupati dan wakil bupati Boven Digul, yakni paslon Hengki Yaluwo-Lexy Rumel Wagiu, paslon Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B Kake serta paslon Martinus Wagi-Isak Bangris.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Boven Digul tercatat 36.882 pemilih yang akan mencoblos di 220 TPS.
Pilkada di Papua dilaksanakan di 11 kabupaten, yakni Kabupaten Keerom, Merauke, Boven Digul, Yalimo, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Asmat, Mamberamo Raya, Waropen, Supiori dan Nabire.