Jakarta (ANTARA) - Tahun 2020 menjadi tahun yang menantang bagi Indonesia sejak pandemi virus corona melanda pada Maret lalu.
Sepanjang 2020, kementerian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengeluarkan sejumlah program untuk membantu masyarakat mengatasi pandemi COVID-19.
Sepanjang tahun ini, Kominfo tetap melanjutkan program utama mereka, seperti membangun infrastruktur telekomunikasi dan menambah agenda baru, agar masyarakat dan pelaku usaha bisa beradaptasi dengan kebiasaan-kebiasaan baru yang muncul akibat pandemi virus corona.
Akhir Maret, tidak lama setelah virus corona terdeteksi berada di Indonesia, Kominfo meluncurkan aplikasi pelacak persebaran virus corona bernama PeduliLindungi, yang dikembangkan kementerian bersama operator seluler.
Aplikasi berkonsep urun daya (crowdsource) begitu dipasang di ponsel Android maupun iOS, akan menghimpun informasi antara lain riwayat bepergian selama dua minggu belakangan dan siapa saja pemilik nomor seluler yang berada di dekat pasien COVID-19.
PeduliLindungi merupakan bagian dari program pemerintah Surveilans Kesehatan, orang yang positif terinfeksi virus corona akan diminta memasang aplikasi ini di ponsel mereka, untuk membantu pelacakan penyebaran COVID-19.
Aplikasi akan memberi notifikasi kepada nomor ponsel lain yang berada di radius tertentu dari pasien positif COVID-19.
Baru-baru ini, PeduliLindungi dilengkapi dengan layanan telemedis GrabHealth, yang disediakan oleh Good Doctor, untuk membantu masyarakat memeriksakan kesehatan mereka ketika berada di rumah.
Tidak hanya aplikasi untuk melacak penyebaran virus corona, kementerian bekerja sama dengan WhatsApp membuat layanan hotline seputar perkembangan terkini kasus COVID-19, bernama COVID.19.GO.ID.
Untuk berkomunikasi dengan chatbot COVID-19 ini, pengguna bisa mengirim pesan ke nomor 081133399000, yang akan memberikan informasi seperti jumlah kasus COVID-19, rumah sakit rujukan dan cara menggunakan masker yang terbuat dari kain.
Chatbot COVID-19 menghimpun informasi seputar virus corona dari Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Secara spesifik, Kominfo menargetkan penerima bantuan COVID-19 dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, agar mereka bisa memabntu memperbaiki perekonomian nasional yang melambat akibat pandemi.
Kementerian Kominfo turut serta dalam kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, mengajak masyarakat untuk menggunakan produk-produk buatan lokal, membantu pelaku usaha untuk bertahan di masa pandemi.
Gerakan ini antara lain terlihat di sejumlah platform perniagaan dalam jaringan di Indonesia, mereka mengkurasi produk-produk lokal atau membuat kategori Bangga Buatan Indonesia.
Beberapa produsen lokal juga mencantumkan logo Bangga Buatan Indonesia di foto produk mereka.
Masih tentang UMKM, pertengahan tahun ini Kementerian Kominfo meluncurkan situs Lakumkim.id, berupa direktori UMKM di berbagai wilayah di Indonesia.
Situs ini ditujukan sebagai bank data sebaran UMKM, terutama untuk usaha binaan Kominfo dan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Kominfo juga mengadakan pelatihan kewirausahaan untuk pelaku UMKM, terutama untuk membantu keberlangsungan bisnis di tengah pandemi COVID-19. Salah satu pelatihan dari Kominfo, Digital Enterpreneurship Academy, bagian dari dari Digital Talent Scholarship, bekerja sama dengan Tokopedia untuk memperkenalkan teknologi kepada pelaku UMKM.
Pelatihan dalam program ini menitikberatkan pada pemasaran digital dan strategis berbisnis secara online.
Kementerian juga mengadaka program Scaling-Up UMKM/Ultra Mikro, berupa pelatihan digital untuk nelayan dan petani, untuk mengembangkan dan pendampingan usaha di kedua sektor tersebut.
Program ini sudah berjalan sejak 2017, melalui Gerakan UMKM Jualan Online dan akan ditingkatkan kembali dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Pelatihan lainnya untuk UMKM, Kominfo juga mengadakan pelatihan kemampuan berbahasa Inggris untuk UMKM, ultra mikro dan pelaku desa wisata di destinasi wisata super prioritas.
Meski pun Indonesia dilanda krisis kesehatan sejak awal tahun, program dan kebijakan yang dikeluarkan Kominfo tidak melulu berpusat pada pandemi virus corona.
Tahun ini, meski pun penerapannya terlambat, Kominfo memberlakukan blokir pada ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak terdaftar untuk beredar di Indonesia.
Validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
Kebijakan untuk mengatur peredaran ponsel di Indonesia ini diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri Kominfo, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian pada 2019, namun, implementasi aturan ini baru berjalan pada 2020, yakni 18 April.
Tapi, blokir IMEI ilegal mundur sehingga baru berlaku efektif mulai 15 September lalu. Setelah itu, ponsel dengan IMEI yang tidak untuk dipasarkan di Indonesia tidak dapat tersambung ke layanan dari operator seluler.
Regulasi sapu jagat, omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja, yang baru disahkan beberapa bulan lalu, mengatur sektor penyiaran, pos dan telekomunikasi.
UU Cipta Kerja mengatur migrasi siaran televisi analog ke digital, yang sudah sangat lama tertunda, bisa selesai dalam dua tahun setelah undang-undang ini berlaku.
Analog switch off (ASO) di Indonesia baru akan selesai pada 2022 Migrasi siaran televisi dari analog ke digital akan menghasilkan dividen spektrum sebesar 112MHz pada frekuensi 700MHz, yang bisa dimanfaatkan untuk transformasi digital di bidang pendidikan, kesehatan dan penanganan kebencanaan.
Selain penataan ulang spektrum frekuensi, regulasi ini juga diharapkan bisa menyiapkan adopsi jaringan radio generasi terbaru, 5G, di masa mendatang, melalui skema kerja sama dan berbagi infrastruktur, serta pemerataan sinyal dan internet cepat.
Regulasi lainnya yang juga menjadi perhatian Kominfo adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang sepertinya belum bisa diselesaikan tahun ini.
RUU Perlindungan Pribadi saat ini masih di tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, akan mengatur perlindungan dan pengolahan data pribadi di era yang serba digital.
Secara garis besar, undang-undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur tiga hal pokok, yaitu hak pemilik data, pengendali data dan prosesor atau pihak yang melakukan sistem proses data.
RUU PDP juga akan mengatur sanksi pidana dan perdata pagi pihak yang mencuri dan menggunakan data orang lain.