Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua hingga kini masih menunggu koordinasi terkait dengan adanya kebijakan pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di seluruh wilayah Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura, Senin, mengatakan pihak Pemprov Papua akan merapatkan hal tersebut bersama OPD terkait.
"Keputusan yang diambil Pemprov Papua tidak bisa sendiri sehingga perlu ada koordinasi dan duduk bersama dengan forkompimda dalam mengambil keputusan," katanya.
Menurut Sekda Papua Dance, Gubernur Papua juga akan memberikan arahan terkait larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri berdasarkan instruksi atau keputusan presiden.
Sebelumnya, Pemerintah dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 Hijriyah di Jakarta, Jumat (26/3) memutuskan melarang kegiatan mudik pada Lebaran 2021.
Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, larangan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat lainnya.
Tujuan utama pelarangan itu untuk menekan tren kasus penularan dan kematian akibat COVID-19 yang meninggi usai beberapa kali libur panjang dalam satu tahun terakhir.
Ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.