Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan memelihara silaturahim dengan cara mudik di Hari Lebaran ialah perbuatan sunah, namun menjaga diri sendiri dan orang lain dari bahaya COVID-19 lebih penting dan merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat.
"Kedudukannya bahwa mudik, silaturahim itu sunah, memang bagus, tetapi ada bahaya atau al ikhtiraj anil waba, sehingga menjaga diri dari wabah penyakit itu adalah wajib," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dengan alasan untuk mencegah penularan COVID-19 semakin masif di Indonesia, maka Pemerintah menerbitkan larangan mudik bagi masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
"Kenapa Pemerintah melarang mudik? Itu karena pengalaman tahun lalu terjadi peningkatan COVID-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk menjaga itu (penularan COVID-19), maka kemudian dilarang mudik itu," tutur Wapres menjelaskan.
Merujuk pada ulama asal Banten, Syekh Nawawi, Wapres mengatakan bahwa menjaga diri sendiri dan orang lain dari bahaya yang akan datang hukumnya adalah wajib. Sementara COVID-19 bukan lagi mazmumah, melainkan sudah diyakini dan dipastikan adanya bahaya dari virus tersebut.
"Kalau itu sudah wajib kita hindari, maka COVID-19 ini bukan lagi mazmunah melainkan diyakini, dipastikan adanya. Oleh karena itu, tentu kewajiban-nya lebih tinggi," tukas-nya.
Wapres juga meminta para pemuka agama untuk ikut menyampaikan pesan pentingnya menjaga diri sendiri dan orang lain dari penularan COVID-19, sehingga masyarakat diminta tidak mudik.
"Kita harus mendahulukan yang lebih penting daripada yang penting. Di sini pentingnya kita mengajak masyarakat, menyampaikan pesan-pesan keagamaan dalam rangka menjaga masyarakat dari kemungkinan naiknya kembali COVID-19 karena kita tidak bisa menjaganya," ujarnya.
Pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran Tahun 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk kegiatan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Perjalanan mudik dikecualikan bagi perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI serta karyawan swasta dengan surat tugas; kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia dan pelayanan kesehatan darurat.
Perjalanan selama periode tersebut juga boleh dilakukan oleh pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI/Polri yang sedang berdinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang tanpa penumpang.