Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 pada Jumat (3/9).
Anggota Komisioner KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu dalam siaran pers di Jayapura, Kamis, mengatakan rapat pleno terbuka ini dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK), menguatkan kemenangan pasangan tersebut, setelah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel jilid II pada 17 Juli 2021.
"Pelaksanaan rapat pleno penetapan ini didasarkan atas keputusan MK pada 31 Agustus 2021, di mana melalui amar putusan nomor 147 MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.
Menurut Melkianus, dari MK tersebut memutuskan sah keputusan KPU Papua tentang penetapan rekapitulasi pilkada ulang tertanggal 24 Juli 2021.
"Semua proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel akan dilaporkan secara terperinci kepada MK dan KPU RI," ujarnya.
Dia menjelaskan adapun hasil rekapitulasi akhir yang ditetapkan KPU Papua selaku KPU Boven Digoel, yakni pasangan Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu mendapat 10.835 suara sedangkan pasangan Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket meraih 1.236 suara dan Marthinus Wagi-Isak Bangri memperoleh 8.863 suara.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Boven Digoel memakan waktu yang cukup panjang, dan harus diulang lantaran hasil pilkada awal ditolak oleh MK.
Sayangnya, hasil pilkada awal yang dilaksanakan pada 28 Desember 2020 tersebut menyisahkan berbagai persoalan hingga berbuntut pemecatan anggota KPU baik dari KPU Papua maupun KPU Boven Digoel.
Perjalanan gugat menggugat pun terjadi, KPU RI yang awalnya telah memberhentikan 4 anggota KPU Papua sebagaimana perintah DKPP, akhirnya menganulir putusannya, setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para anggota KPU ini.
Proses gugatan terhadap KPU RI juga masih berjalan di PTUN Jakarta di mana tiga anggota KPU Boven Digoel juga melakukan gugatan yang sama.