Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang petani inisial JM (31), warga Kecamatan Pujut, karena menanam pohon ganja dalam pot di rumahnya.
"Pohon ganja yang ditanam di pot itu menggunakan ember dengan jumlah ranting 23," kata Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkian Siagian, di Praya, Jumat.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga menanam ganja di rumahnya. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan tanaman yang diduga ganja tersebut berada di halaman rumah tersebut, anggota juga memastikan terduga berada di rumahnya.
"Anggota melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," katanya lagi.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di area rumahnya dan ditemukan satu batang pohon yang diduga ganja ditanam di pot di depan rumahnya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari pengakuan terduga bahwa pohon diduga ganja itu berumur kurang lebih 2 bulan yang ditanam sendiri," katanya pula.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 KUHP ayat (1) tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
BPKLN Papua ajak warga di Perbatasan aktif awasi penyelundupan ganja
Senin, 15 April 2024 15:52
Polda Papua sebut dua warga PNG ditangkap membawa 51 paket ganja
Kamis, 21 Maret 2024 23:31
Tiga warga negara Papua Nugini ditangkap bawa ganja
Senin, 8 Januari 2024 14:31
Yonif 122/TS gagalkan penyelundupan ganja di Kabupaten Keerom Papua
Selasa, 19 Desember 2023 0:41
Polisi Jayapura sita 1,1 kg ganja hasil pengembangan kasus
Rabu, 13 Desember 2023 16:55
Polisi Jayapura amankan 36 bungkus ganja di Bandara Sentani
Rabu, 6 Desember 2023 19:12
TNI-Polri-BC Jayapura tangkap penyelundup ganja perbatasan RI-PNG
Kamis, 5 Oktober 2023 19:13
Tim gabungan tangkap pembawa ganja dari PNG
Rabu, 4 Oktober 2023 14:25