Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, berharap dengan telah diberlakukan sejumlah Perda maka akan mampu meningkatkan daya tarik investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Biak Numfor.
"Dengan adanya Perda tentang pemberian kemudahan berinvestasi diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan investasi di Kabupaten Biak Numfor, " kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Biak Herry Mulyana saat rapat pembentukan mal layanan publik di Biak, Minggu.
Diakuinya, dengan adanya Perda tentang kemudahan berusaha dapat mengoptimalkan penyelenggaraan dan menciptakan iklim investasi, serta usaha yang kondusif sebagai faktor pendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Fungsi Perda itu, jelas dia, seperti akan memudahkan investasi bagi investor dalam mendapatkan berbagai kembali berusaha di Kabupaten Biak Numfor.
"Pemkab Biak Numfor memberikan perhatian penuh terhadap pelayanan publik, termasuk kemudahan berusaha dengan membuat regulasi peraturan daerah sebagai payung hukum pelaksanaan kemudahan berusaha, " katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Numfor Daniel Rumanasen menilai, pengesahan Perda kemudahan berusaha untuk meningkatkan iklim investasi ke daerah.
"Di akhir tahun 2022 ada tujuh Perda terdiri dua Perda hak inisiatif DPRD Biak dan lima Perda dari pemerintah Kabupaten Biak Numfor, " ujar Daniel Rumanasen yang juga politisi PDIP itu.
Dengan disetujuinya Perda tersebut oleh DPRD Kabupaten Biak Numfor, menurut Rumanasen, diharapkan dapat lebih meningkatkan iklim investasi yang berkelanjutan di Kabupaten Biak Numfor.
"Sehingga dengan penetapan tujuh Perda ini dapat mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan warga, " katanya.
Sedangkan dua Perda hak inisiatif DPRD Biak Numfor, lanjut Rumanasen, menyangkut pengakuan perlindungan hukum adat (PPAH) dan kampung adat.
"Dua regulasi Perda hak inisiatif DPRD tentang hak hukum adat dan kampung adat untuk menjaga eksistensi keberadaan masyarakat adat Biak, " sebut Daniel Rumanasen.