Biak (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebutkan pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau kepanitiaan yang telah memenuhi persyaratan serta mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Kepala Dinas Sosial Biak Numfor Ferry Bettay menjawab ANTARA di Biak, Rabu, mengatakan, kebijakan itu sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
"Ya jika sesuai aturan setiap pengumpulan sumbangan atau barang harus memberitahu kepada pemerintah melalui Dinas Sosial," sebut Ferry Bettay.
Sedangkan untuk biaya operasional yang dapat diambil oleh panitia penyelenggara, lanjut dia, maksimal 10 persen dari dana yang telah terkumpul.
Disebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 mengenai pelaksanaan pengumpulan sumbangan disebutkan tidak boleh lebih dari 10 persen penggunaan operasional panitia pengumpul.
Diakuinya, jika mengambil lebih dari yang ditentukan maka izinnya bisa dicabut bahkan sampai dikenakan sanksi pidana
Dengan aturan tersebut, menurut Ferry, bukannya ingin menghambat tetapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memahami soal aturan permintaan sumbangan.
Ia mengatakan, cara mendapatkan izin pengumpulan uang barang (PUB) dari dinas sosial setempat.
Untuk pengumpulan barang dan uang, lanjut dia, pemohon lembaga atau organisasi mengajukan permohonan perizinan ke Dinsos dengan mengisi format PUB yang diberikan oleh petugas.
"Serta ormas dan strukturnya sudah terbentuk secara resmi, foto copy nama penyelenggara serta mempunyai proposal kegiatan penggunaan anggaran," ujarnya.
Ferry menghimbau masyarakat jika menemukan sumbangan yang tak berizin untuk segera melaporkan ke dinas Sosial atau pihak berwenang.
"Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, kalau masyarakat ingin mengetahui apakah sumbangan tersebut legal dan tidak datang langsung ke Dinsos," imbuhnya.