Sentani (ANTARA) - Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sentani Kabupaten Jayapura, Papua) menyebutkan bahwa pemerintah daerah sudah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) bekas sejak 2022.
Kepala UPPD Samsat Sentani Aplena B. Yochu di Jayapura, Senin, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor: 188.4/282/tahun 2022 telah diputuskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemilik kedua dan seterusnya sudah dihapuskan.
“Jadi perlu masyarakat ketahui bahwa BBNKB kedua sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapuskan alias gratis,” katanya.
Menurut Aplena, yang dibayar oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor hanya pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Penghapusan BBNKB kedua dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan kemudahan yang diberikan pemerintah pihaknya berharap masyarakat akan lebih taat dalam membayar pajak kendaraan.
“Penghapusan BBNKB kedua atau untuk memudahkan masyarakat langsung balik nama kendaraan tersebut, tujuan lain agar membuat data kendaraan lebih valid dan tertib,” katanya lagi.
Dia menambahkan rata-rata masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas kesulitan melakukan pengurusan balik nama karena tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Kami mengimbau masyarakat ketika akan membeli kendaraan bekas atau sebagai pembeli kedua memperhatikan surat-surat pentingnya, sehingga tidak mengalami kendala saat melakukan pengurusan balik nama kendaraan,” ujarnya.