Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika setempat melakukan penguatan terhadap fungsi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) guna meningkatkan pemahaman informasi yang akan dikonsumsi oleh masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jayapura Binton Nainggolan di Jayapura, Senin, mengatakan pada 18 November 2021 Kota Jayapura telah mendapatkan penganugerahan dari Komisi Informasi Papua sebagai badan publik yang cukup informatif.
"Dengan begitu maka perlu diadakan peningkatan lagi terkait penyebarluasan informasi melalui PPID di lingkungan Pemkot Jayapura," katanya.
Menurut Nainggolan, pihaknya telah melakukan sosialisasi penguatan fungsi PPID pada Kamis (6/4) yang sekaligus memperdalam cara pengisian Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK) sehingga informasi yang diterima warga bisa dipertanggungjawabkan.
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menegaskan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan secara pribadi dan lingkungan sekitar.
"Sehingga kami berharap dengan dilakukan sosialisasi penguatan PPID dapat meningkatkan kapasitas setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyampaikan informasi serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara yang baik," ujarnya.
Dia menambahkan Pemkot Jayapura harus siap memberikan informasi dengan tetap menyaring konten sebelum diterbitkan untuk disajikan kepada masyarakat.
"Karena hal itu sesuai UU Nomor 14 Tahun 2018 bahwa setiap orang berhak memperoleh, mencari, menyimpan, menyampaikan dan mengolah informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," katanya lagi.