Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor, Papua masih memperbolehkan penggantian kartu keluarga buat warga untuk keperluan kelanjutan pendidikan anak ke luar Biak.
"Pergantian kartu keluarga untuk warga Biak Numfor yang anaknya melanjutkan pendidikan ke luar Biak bisa dilakukan pihak Dukcapil," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Biak Numfor, Kalep Ampnir menanggapi pergantian kartu keluarga bagi warga yang pindah ke luar Biak, Sabtu.
Kalep mengatakan, jika anak-anak ingin melanjutkan sekolah ke luar Biak maka yang bersangkutan harus mengurus surat keterangan pindah warga negara Indonesia.
Dengan syarat ini, menurut Kalep, jika sudah ada surat keterangan pindah warga negara Indonesia maka prosesnya bisa dilakukan untuk pergantian kartu keluarga sesuai domisili bersangkutan.
"Disdukcapil akan memberikan pelayanan pergantian kartu keluarga jika diminta warga Biak Numfor dengan penuhilah syarat," harap Kalep.
Ia mengatakan, untuk pelayanan semua jenis dokumen Kependudukan sampai sekarang masih berlangsung lancar sesuai permintaan warga.
Kalep mengatakan Disdukcapil Biak Numfor dengan senang hati untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pergantian kartu keluarga.
"Pergantian kartu keluarga bisa berkembang terutama di kalangan orang tua siswa yang menginginkan anaknya
Pantauan Antara pada, Jumat, aktivitas pelayanan dokumen administrasi kependudukan catatan Sipil di kantor Disdukcapil Jalan Majapahit Distrik Samofa masih berlangsung lancar untuk perekaman e-KTP.
"Pengurusan akta keluarga dan surat keterangan domisili di Biak Numfor dapat dilakukan Dinas Kependudukan dan catatan sipil," harap Kalep.