Biak (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D.Fakhiri meminta anggota Polri yang bertugas di daerahnya menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
"Seluruh jajaran di Polda Papua telah diberikan instruksi untuk menjaga netralitas dalam pemilu," tegas Kapolda Papua di Biak, Senin.
Kepolisian Daerah Papua saat ini meliputi wilayah hukum Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
Kapolda Irjen Fakhiri meminta semua anggotanya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan integritas pemilu.
Bagi personel Polri yang terbukti melanggar atau tidak netral di pemilu, menurut Kapolda, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Diakui Kapolda, institusi Polri adalah aparat penegak hukum yang bertugas untuk menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukun Polda Papua.
"Polri juga bertugas untuk melindungi masyarakat secara adil dan tanpa pandang bulu," ujar Kapolda Irjen Fakhiri.
Dia mengajak personel Polri dapat selalu menjaga netralitas sebagai pijakan kokoh untuk menjaga integritas dan keamanan selama proses demokrasi berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Papua.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 28 ayat 1 dan 2 disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Pada Senin jelang H-8 jadwal kampanye pemilu hingga pukul 19.00 WIT, berbagai aktivitas warga Biak Numfor seperti angkutan umum, pelabuhan laut, bandara serta pusat pertokoan tetap buka melayani kebutuhan masyarakat dan berlangsung dengan aman, damai dan kondusif.