Jakarta (Antaranews Papua) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak April 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga KPK melakukan tangkap tangan Jumat (20/7) sampai Sabtu (21/7) 2018 di Bandung dan Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan total enam orang, yaitu Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat, Dian Anggraini (DA) istri dari Wahid Husein, dan Inneke Koesherawati (IK) istri dari Fahmi Darmawansyah.
"Atas informasi masyarakat, tim menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk hingga pada Jumat, 20 Juli 2018 tim KPK mengamankan WH, Kepala Lapas Sukamiskin dan istrinya di kediamannya di Bojongsoang, Bandung sekitar pukul 22.15 WIB," kata Syarif.
Dari rumah Wahid Husein, tim juga mengamankan dua unit mobil masing-masing unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
"Selain mobil, tim juga mengamankan uang sebesar Rp20.505.000 dan 410 dolar AS. Dua mobil tersebut kemudian Langsung dibawa ke fedung KPK. Sedangkan WH dan istri dibawa oleh tim ke Lapas Sukamiskin," tuturnya.
Secara paralel, lanjut Syarif, tim lainnya mengamankan Hendry Saputra di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, tim mengamankan uang Rp27.255.000 dan yang bersangkutan kemudian juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin.
"Di Lapas Sukamiskin, tim memasuki dua sel narapidana atas nama FD dan AR. Dari sel FD, tim mengamankan uang Rp139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang," kata Syarif.
Sedangkan dari sel Andri Rahmat, tim KPK mengamankan uang Rp92.960.000 dan 1.000 dolar AS.
"Di sel AR, tim juga mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut sebuah kuncinya dan juga menemukan sejumlah handphone sebagai peralatan komunikasi," ujarnya.
Selanjutnya, kata Syarif, tim kemudian menuju tiga sel Iain atas nama Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.
"Karena tidak menemukan keberadaan dua terpidana ini, tim menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana," ungkap Syarif.
Kemudian tim menuju ke gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan awaI terhadap lima pihak yang diamankan yaitu Wahid Husein, Dian Anggraini, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat.
"Di Jakarta, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menuju ke kediaman IK, istri FD di daerah Menteng,dan mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 01.00 WIB. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Diduga sebagai penerima Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein dan Hendry Saputra.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Kalapas Sukamiskin diduga menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Syarif.
Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.
Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.
Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02
KPK temukan dua perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 18:49