Jakarta (ANTARA) - Menteri hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan penjelasan tim IT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menilai bahwa UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak layak dikenakan kepada terpidana Baiq Nuril.
“Kami akan adakan diskusi dengan pakar hukum juga tim TI dari Menkominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk dia (Baiq Nuril),” ucap Laoly, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin.
Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung.
Bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, sore ini, dia bertemu dengan Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali yang diajukan Nuril pada (3/1/2019) ditolak MA.
Juga baca: Presiden diminta beri amnesti kepada Baiq Nuril
Juga baca: Yasonna khawatir ratusan ribu wanita korban pelecehan seksual bungkam
Juga baca: Pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dasar membuat norma lebih tegas