Kupang (ANTARA) - Mantan Kadis Perumahan Rakyat Provinsi NTT periode 2013-2018 Yuli Afra yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair mengaku bahwa mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya tidak pernah mengarahkan dirinya untuk memenangkan kontraktor tertentu.
"Pak Frans Lebu Raya ketika masih menjabat sebagai gubernur tidak pernah mengarahkan saya untuk memenangkan PT Cipta Eka Puri dalam pelelangan proyek NTT Fair, " katanya ketika dimintai keterangan oleh Hakim Ketua Dju Djonson Miramangi dalam sidang lanjutan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kupang, Jumat.
Yuli bahkan menjelaskan, kontraktor yang bersangkutan juga baru dikenal saat penandatanganan kontrak. Sementara pihak lain yang turut sebagai saksi seperti Linda dan Lee tidak dikenal dalam urusan pekerjaan ini.
Pada kesempatan yang sama Yuli Afra juga mengatakan dirinya tidak ingat persis berapa nominal uang yang dikasih sebagai "fee" ke Frans Lebu Raya.
Mantan Kadis PUPR ini hanya bisa mengasumsi bahwa yang diberikan mencapai Rp100 jutaan lebih.
Ia menerangkan bahwa beberapa kali bertemu Frans Lebu Raya, namun saat hakim mengkonfrontir waktu pertemuan Yuli tak bisa membuktikan itu. Karena dirinya tak pernah melapor atau mengisi buku tamu saat hendak bertemu Frans Lebu Raya di ruangannya.
Dalam sidang tersebut Yuli juga menepis pernyataan dari hakim ketua yang menyatakan bahwa dirinya menerima fee sebesar 2,5 persen atas arahan mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya saat masih menjabat sebagai gubernur.
Sementara itu Direktur PT Cipta Eka Puri, Hamden Puri mengatakan, dirinya dipanggil ke ruang kerja Yuli Afra dan saat itu Yuli minta fee lima persen. Setelah itu, dirinya dimintai lagi lagi tambahan fee satu persen sehingga totalnya menjadi enam persen saat groundbreaking.
Saat ditanyai oleh hakim ketua terkait apakah belum pernah bertemu dan berjabatan tangan dengan gubernur NTT Frans Lebu Raya, ia membantahnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa masih terus berlanjut.
Berita Terkait
Mantan Gubernur NTT kembali bantah terima uang terkait proyek NTT Fair
Selasa, 26 November 2019 17:32
Penjabat Bupati Jayapura ingatkan ASN jauhi korupsi di lingkungan kerja
Rabu, 11 Desember 2024 10:46
Polda lidik dugaan korupsi dana desa Lanny Jaya tahun 2017-2024
Senin, 9 Desember 2024 21:58
Kejati Papua kembali sita uang korupsi dana PON XX Rp4 miliar
Rabu, 4 Desember 2024 23:16
Indonesia Art Movement kampanyekan mencegah korupsi
Minggu, 27 Oktober 2024 12:56
Pemkot Jayapura minta kaum ibu ingatkan suami untuk tak korupsi
Sabtu, 26 Oktober 2024 8:28
Kapolri beri materi strategi pemberantasan korupsi Kabinet Merah Putih di retret
Jumat, 25 Oktober 2024 21:17
Kejati Papua amankan dana dugaan korupsi PON XX Rp6,4 miliar
Sabtu, 12 Oktober 2024 0:11