Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggencarkan program baru bernama "Polisi RW" (Polisi Rukun Warga) yang dirancang khusus untuk melakukan pengawasan dan pengamanan selama masa pandemi COVID-19 khususnya di lingkup Rukun Warga.
"Jadi memang Polisi RW ini baru dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat. Sepertinya belum ada juga di wilayah lain, tugasnya mereka pengamanan terkait diskresi Polri untuk penanganan dan pencegahan COVID-19," kata Humas Polrestro Jakarta Pusat AKP Suwatno saat dihubungi, Selasa.
Suwatno mengatakan program Polisi RW hasil kerjasama dengan tokoh masyarakat dan Ketua RW di lingkungan yang ada di Jakarta Pusat itu saat ini sudah aktif berjalan.
"Anggota Polsek- Polsek yang ada kami kerahkan untuk jadi petugas Polisi RW, sudah berjalan namun memang perlu dimaksimalkan lagi,"kata Suwatno.
Beberapa kegiatan yang dilakukan Polisi RW antara lain seperti membubarkan kerumunan massa jika ditemukan dalam lingkungan RW dan memeriksa kawasan isolasi mandiri agar tetap steril dari massa.
Polisi RW berbeda dengan sistem keamanan Babinkamtibmas yang sudah ada sebelumnya.
Menurut Suwatno, Babinkatimbas merupakan program polisi yang fokusnya menjaga keamanan di setiap kelurahan- kelurahan sedangkan Polisi RW hanya dikhususkan untuk lingkup RW serta berfokus pada tindakan terkait COVID-19.
Dalam menjalankan tugasnya, Polisi RW dipastikan menggunakan alat pelindung diri seperti masker kain yang dianjurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diharapkan dengan adanya Polisi RW di kawasan Jakarta Pusat, masyarakat dapat lebih disiplin mengikuti anjuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah terkait COVID-19 sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus asal Wuhan itu dengan lebih cepat lagi.