Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengusulkan penerima bantuan sosial dampak COVID-19 di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola kementerian.
"Jadi sebenarnya prosedurnya tidak sulit. Tidak benar kalau dikatakan prosesnya rumit. Kami tidak 'mengunci' daftar penerima bansos hanya dari DTKS kami. Karena kami memahami yang menjadi kebutuhan daerah,” kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kemensos sudah memberikan kemudahan kepada kepala daerah untuk menggunakan data warga miskin pada DTKS yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil 1, 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil.
Mensos menambahkan, sebelum proses distribusi bantuan sosial, telah dilakukan pembicaraan melalui konferensi video dengan para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Saat itu, Mensos menyerap aspirasi dari bawah (daerah), untuk menyampaikan usulan penerima bansos.
"Kepada para kepala daerah, kami mempersilakan untuk mengusulkan data-data penerima bansos sesuai pagu alokasi di masing-masing daerah dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku," katanya.
Oleh karena itu, bila DTKS tidak sesuai dengan data di daerah maka bisa dilakukan perbaikan oleh pemda. Sebaliknya, bila ada penerima bantuan belum tertera pada DTKS, maka bisa diusulkan agar masuk dalam DTKS.
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Hartono Laras menyatakan Kemensos sudah menerbitkan berbagai petunjuk pelaksanaan agar pemda memiliki keleluasaan dalam mengusulkan penerima bansos.
Seperti surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor: 1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai).
Dalam surat itu di antaranya disebutkan, bahwa usulan calon penerima Bansos Tunai dari Non DTKS adalah keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data lengkap (BNBA, NIK, dan No. HP).
"Pemda juga bisa menjadikan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai acuan untuk mengusulkan penerima bansos di luar DTKS," kata Hartono.
Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, tanggal 21 April 2020.
"Surat Edaran KPK memperbolehkan penyaluran bansos baik berupa uang maupun barang, maupun bentuk lainnya untuk masyarakat miskin yang berada di luar DTKS," tambah dia.
Namun, harus dipastikan, jangan sampai bansos yang berbasis APBN dari berbagai kementerian lembaga, menumpuk kepada satu atau beberapa keluarga penerima bantuan. Sementara untuk bansos dari APBD, penyalurannya tergantung daerah.*
Berita Terkait
13 ribu KPM belum terima Bansos tahap satu
Sabtu, 20 April 2024 1:37
Warga Biak Numfor terima bansos pangan
Jumat, 22 Maret 2024 18:52
Warga Biak terima bansos tahap pertama 2024
Sabtu, 2 Maret 2024 14:03
Kantor Pos salurkan bantuan sosial bagi 25.980 KPM Kota Jayapura
Kamis, 15 Februari 2024 13:00
Kantor Pos Jayapura: penyaluran Bansos pada Januari sebanyak 282.000 KPM
Rabu, 14 Februari 2024 16:39
Dinsos Mimika: BLT El Nino bantu ringankan ekonomi warga
Selasa, 6 Februari 2024 12:13
Perum Bulog: Baru 10 persen KPM menerima bansos beras di Tanah Papua
Senin, 5 Februari 2024 18:56
Pemprov Papua Tengah harap BLT hadir dalam bentuk kemandirian
Senin, 5 Februari 2024 16:56